6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:17 WIB
Mahkamah Internasional meminta Israel menghentikan genosida di Israel. Foto/Reuters
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan enam perintah kepada Israel sehubungan dengan pemboman mereka di Gaza pada hari Jumat, namun tidak menyerukan gencatan senjata penuh.

Tindakan darurat tersebut diumumkan ketika pengadilan memulai pembahasannya mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, yang bukti-buktinya didengarkan pada awal bulan ini. Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida namun Israel menolak tuduhan tersebut, dan mengklaim bahwa aktivitasnya di Gaza berasal dari “pertahanan diri”, dan diperlukan untuk membasmi Hamas. Ia menambahkan bahwa perang tidak akan berakhir sampai tujuan tersebut tercapai.

Dalam putusan berdurasi 45 menit di pengadilan di Den Haag pada Jumat, hakim ketua Joan Donoghue menolak klaim Israel bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan kasus Afrika Selatan yang menentangnya.

Israel mengatakan bahwa Afrika Selatan gagal berkomunikasi secara memadai dengan Tel Aviv mengenai kasus tersebut sebelum mengajukan permohonan, sebagaimana diwajibkan oleh aturan pengadilan sendiri. Namun, pengadilan menolak argumen ini, dengan menyatakan bahwa Afrika Selatan telah mengajukan pengaduan ke kedutaan Israel di Pretoria, yang dengan jelas ditanggapi oleh Israel. Oleh karena itu, terdapat “perselisihan” mengenai penafsiran undang-undang terkait genosida. Afrika Selatan mempunyai pendirian yang jelas untuk mengajukan kasusnya, demikian putusan pengadilan.



Afrika Selatan juga telah meminta sembilan tindakan darurat diambil terhadap Israel oleh pengadilan. ICJ mengarahkan Israel untuk menerapkan enam hal.

ICJ menegaskan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk mendengarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan dan mengeluarkan enam perintah darurat kepada Israel.

6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel

1. Israel Harus Mencegah Genosida



Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, Israel harus mengambil segala tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Konvensi Genosida 1948.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More