6 Vonis Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida yang Dilakukan Israel
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:17 WIB
Hal ini mencakup tidak membunuh anggota suatu kelompok tertentu (dalam hal ini, warga Palestina), tidak menyebabkan kerugian fisik atau psikologis terhadap anggota kelompok tersebut, tidak menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu bangsa, dan tidak melakukan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran dalam kelompok orang tersebut.
Ukuran disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.
Vonis disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Barak.
Foto/Reuters
Israel harus mencegah dan menghukum “hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza”.
Vonis disetujui dengan suara 16-1. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda.
Ukuran disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Julia Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Aharon Barak.
2. Militer Israel Tidak Boleh Melakukan Genosida
Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan apa pun di atas.Vonis disetujui dengan suara 15-2. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda dan perwakilan Israel, Hakim Barak.
3. Israel Harus Mencegah Hasutan Genosida
Foto/Reuters
Israel harus mencegah dan menghukum “hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza”.
Vonis disetujui dengan suara 16-1. Hakim yang berbeda pendapat: Hakim Sebutinde dari Uganda.
4. Israel Harus Memastikan Bantuan Kemanusiaan di Gaza
Melansir Al Jazeera, Israel harus memastikan tersedianya layanan dasar dan bantuan kemanusiaan penting bagi warga sipil di Gaza.Lihat Juga :
tulis komentar anda