Turki Puji Keputusan Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Gaza
Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:01 WIB
ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel mencegah genosida terhadap rakyat Palestina.
Turki, menurut dia, akan berupaya memastikan “kejahatan perang” Israel tidak luput dari hukuman.
“Saya menganggap keputusan sementara yang diambil Mahkamah Internasional mengenai serangan tidak manusiawi di Gaza sangat berharga dan menyambutnya,” tulis Erdogan di X pada Jumat malam (26/1/2024).
Pemimpin Turki tersebut mencatat keputusan pengadilan tersebut “mengikat negara-negara pihak pada Konvensi Genosida (PBB).”
Dia menyatakan harapan, “Serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang tua akan segera berakhir.”
Pengadilan yang berbasis di Den Haag memutuskan pada Jumat bahwa, “negara Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah dilakukannya genosida di Gaza, menghukum setiap anggota militer yang melakukan tindakan genosida, menghukum semua seruan publik oleh pejabat untuk melakukan genosida, dan segera mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke daerah kantong Palestina.”
Namun pengadilan tidak menuntut Israel menghentikan operasi militernya di Gaza. Afrika Selatan, yang membawa kasus genosida ini ke ICJ, telah meminta agar pengadilan tersebut memerintahkan Israel “segera menghentikan operasi militernya di dan melawan Gaza.”
Erdogan telah secara terbuka menyerukan gencatan senjata pada beberapa kesempatan sejak Israel menyatakan perang terhadap Hamas pada Oktober.
Turki, menurut dia, akan berupaya memastikan “kejahatan perang” Israel tidak luput dari hukuman.
“Saya menganggap keputusan sementara yang diambil Mahkamah Internasional mengenai serangan tidak manusiawi di Gaza sangat berharga dan menyambutnya,” tulis Erdogan di X pada Jumat malam (26/1/2024).
Pemimpin Turki tersebut mencatat keputusan pengadilan tersebut “mengikat negara-negara pihak pada Konvensi Genosida (PBB).”
Dia menyatakan harapan, “Serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang tua akan segera berakhir.”
Pengadilan yang berbasis di Den Haag memutuskan pada Jumat bahwa, “negara Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah dilakukannya genosida di Gaza, menghukum setiap anggota militer yang melakukan tindakan genosida, menghukum semua seruan publik oleh pejabat untuk melakukan genosida, dan segera mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke daerah kantong Palestina.”
Namun pengadilan tidak menuntut Israel menghentikan operasi militernya di Gaza. Afrika Selatan, yang membawa kasus genosida ini ke ICJ, telah meminta agar pengadilan tersebut memerintahkan Israel “segera menghentikan operasi militernya di dan melawan Gaza.”
Erdogan telah secara terbuka menyerukan gencatan senjata pada beberapa kesempatan sejak Israel menyatakan perang terhadap Hamas pada Oktober.
tulis komentar anda