Mengenal International Court of Justice, Lembaga Dunia yang Bakal Adili Gugatan Kasus Genosida Israel

Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:17 WIB

Apa itu International Court of Justice atau Mahkamah Internasional?

Pertama, perlu diketahui bahwa International Court of Justice (ICJ) ini biasa juga dikenal dengan sebutan Mahkamah Internasional. Lembaga dunia ini menjadi salah satu dari enam elemen penting yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mengutip laman United Nations, kedudukan ICJ di PBB sama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan Sekretariat. Bedanya, mereka tidak berlokasi di New York.

Mahkamah Internasional (ICJ) bertempat di Den Haag, Belanda. Melihat riwayatnya, lembaga kehakiman dunia ini didirikan pada 1945.

Secara umum, fungsi ICJ adalah menjadi tempat penyelesaian pertikaian antar negara di dunia. Namun, mereka hanya bisa mengadili suatu perselisihan apabila diminta oleh sebuah negara.

Lebih jauh, International Court of Justice (ICJ) memiliki 15 hakim. Masing-masing dari mereka dipilih dengan masa jabatan 9 tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Anggota ICJ tidak mewakili pemerintahan dari negara asalnya, melainkan harus independen. Dari keseluruhan anggota, tidak boleh ada hakim lain yang berasal dari satu negara yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!