Mengenal International Court of Justice, Lembaga Dunia yang Bakal Adili Gugatan Kasus Genosida Israel

Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:17 WIB
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
DEN HAAG - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mengadakan sidang perdana atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, Kamis (11/1/2024). Gugatan yang disampaikan adalah terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Sebelumnya, Afrika Selatan memang menyeret Israel ke ICJ dengan tuduhan kejahatan genosida terhadap warga Palestina. Mereka berharap bahwa ICJ segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina, khususnya yang berada di Gaza.



Tak lama setelah muncul gugatan dari Afrika Selatan, ICJ pun memproses kasus tersebut. Mereka sudah menjadwalkan sidang awal di Den Haag pada 11-12 Januari 2024.

Lebih jauh, apa itu sebenarnya International Court of Justice (ICJ) yang bakal mengadili kasus dugaan genosida Israel terhadap warga Gaza? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Mengapa Afrika Selatan Lebih Membela Hamas di Mahkamah Internasional?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!