Mengapa Afrika Selatan Lebih Membela Hamas di Mahkamah Internasional?
Kamis, 11 Januari 2024 - 21:50 WIB
DEN HAAG - Afrika Selatan menuding Israel telah melakukan kejahatan perang yakni genosida di Gaza dan membunuh lebih dari 22.000 orang. Dalam hal ini, Afrika Selatan lebih membela Hamas dan justru menuntut Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Vaughan Lowe, salah satu pengacara Afrika Selatan di ICJ, mengatakan sebagaimana dipahami oleh pengadilan, Hamas bukanlah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida dan tidak dapat menjadi pihak dalam proses ini.
"Terdapat badan-badan dan proses-proses lain yang dapat menjawab pertanyaan mengenai langkah-langkah yang harus diambil sehubungan dengan kekejaman di masa lalu terhadap aktor-aktor lain," kata Lowe, dilansir Al Jazeera. Dia mengatakan, secara hukum berdasarkan konvensi, Afrika Selatan tidak dapat meminta perintah pengadilan terhadap Hamas dari pengadilan ini.
Lowe juga mengingatkan ICJ bahwa pada tahap ini, pengadilan tidak “harus menentukan apakah Israel telah, atau belum, bertindak bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida”.
Ia mengatakan hal ini hanya dapat dilakukan “pada tahap kelayakan”.
Ia kemudian membahas yurisprudensi ICJ yang menyebutkan lima persyaratan untuk tindakan sementara. Dengan menyebutkannya satu per satu, ia menjelaskan bagaimana kasus di Afrika Selatan telah memenuhi persyaratan tersebut.
Vaughan Lowe, salah satu pengacara Afrika Selatan di ICJ, mengatakan sebagaimana dipahami oleh pengadilan, Hamas bukanlah sebuah negara dan tidak dapat menjadi pihak dalam Konvensi Genosida dan tidak dapat menjadi pihak dalam proses ini.
"Terdapat badan-badan dan proses-proses lain yang dapat menjawab pertanyaan mengenai langkah-langkah yang harus diambil sehubungan dengan kekejaman di masa lalu terhadap aktor-aktor lain," kata Lowe, dilansir Al Jazeera. Dia mengatakan, secara hukum berdasarkan konvensi, Afrika Selatan tidak dapat meminta perintah pengadilan terhadap Hamas dari pengadilan ini.
Lowe juga mengingatkan ICJ bahwa pada tahap ini, pengadilan tidak “harus menentukan apakah Israel telah, atau belum, bertindak bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida”.
Ia mengatakan hal ini hanya dapat dilakukan “pada tahap kelayakan”.
Ia kemudian membahas yurisprudensi ICJ yang menyebutkan lima persyaratan untuk tindakan sementara. Dengan menyebutkannya satu per satu, ia menjelaskan bagaimana kasus di Afrika Selatan telah memenuhi persyaratan tersebut.
(ahm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda