Bagaimana Mahkamah Internasional Memutuskan Kasus Genosida dengan Tersangka Israel?
Kamis, 11 Januari 2024 - 23:23 WIB
“[Hal ini] dapat berdampak signifikan terhadap akuntabilitas dalam berbagai bentuk, baik dengan mendokumentasikan pengalaman para korban, menyebutkan nama dan mempermalukan pelaku, atau menetapkan menjadi preseden internasional,” katanya kepada Al Jazeera.
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, negara-negara lain secara hukum dapat melakukan intervensi demi kepentingan Israel atau Afrika Selatan, meskipun belum ada yang melakukan hal tersebut. Dalam Ukraina v Rusia, tercatat 32 negara, termasuk seluruh Uni Eropa (kecuali Hongaria), melakukan intervensi untuk mendukung Ukraina.
Meskipun dipandang sebagai unjuk solidaritas politik, intervensi sebenarnya bisa memperumit masalah, kata Becker dari Trinity College.
“Jika suatu negara melakukan intervensi karena ingin menunjukkan solidaritas, itu tidak menambah apa pun dari sudut pandang hukum,” ujarnya. “Apa yang akan terjadi adalah hal-hal tersebut dapat memperlambat proses dan menimbulkan tantangan logistik bagi ICJ. Siapapun yang ingin mendukung harus bergabung dengan Afrika Selatan pada awal penerapannya.”
Perkara yang diajukan oleh banyak negara akan memperlambat proses perkara karena pengadilan harus menangani semuanya. Jika suatu negara bergabung dengan Afrika Selatan dalam pengajuan, maka hal tersebut akan tetap menjadi satu proses, bukan gugatan yang terpisah.
Sebaliknya, menurut para ahli, negara atau organisasi dapat mengeluarkan pernyataan politik untuk mendukung salah satu pihak. Malaysia, Turki, Bolivia dan beberapa negara lainnya sudah mengatakan bahwa mereka mendukung Pretoria untuk mengajukan kasus tersebut.
5. Belum Ada Intervensi Negara Lain
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, negara-negara lain secara hukum dapat melakukan intervensi demi kepentingan Israel atau Afrika Selatan, meskipun belum ada yang melakukan hal tersebut. Dalam Ukraina v Rusia, tercatat 32 negara, termasuk seluruh Uni Eropa (kecuali Hongaria), melakukan intervensi untuk mendukung Ukraina.
Meskipun dipandang sebagai unjuk solidaritas politik, intervensi sebenarnya bisa memperumit masalah, kata Becker dari Trinity College.
“Jika suatu negara melakukan intervensi karena ingin menunjukkan solidaritas, itu tidak menambah apa pun dari sudut pandang hukum,” ujarnya. “Apa yang akan terjadi adalah hal-hal tersebut dapat memperlambat proses dan menimbulkan tantangan logistik bagi ICJ. Siapapun yang ingin mendukung harus bergabung dengan Afrika Selatan pada awal penerapannya.”
Perkara yang diajukan oleh banyak negara akan memperlambat proses perkara karena pengadilan harus menangani semuanya. Jika suatu negara bergabung dengan Afrika Selatan dalam pengajuan, maka hal tersebut akan tetap menjadi satu proses, bukan gugatan yang terpisah.
Sebaliknya, menurut para ahli, negara atau organisasi dapat mengeluarkan pernyataan politik untuk mendukung salah satu pihak. Malaysia, Turki, Bolivia dan beberapa negara lainnya sudah mengatakan bahwa mereka mendukung Pretoria untuk mengajukan kasus tersebut.
(ahm)
tulis komentar anda