Apakah Indonesia Berbatasan dengan Laut China Selatan? Ini Jawabannya
Senin, 08 Januari 2024 - 12:55 WIB
Berdasarkan sejarah, Kepulauan Natuna telah menjadi bagian dari Kesultanan Riau sejak abad ke-19. Pada tahun 1956, Indonesia mendaftarkan Kepulauan Natuna sebagai wilayah kedaulatannya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 juga mengakui kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna.
UNCLOS 1982 menetapkan bahwa negara-negara yang memiliki pulau-pulau di lepas pantainya memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Kepulauan Natuna terletak di dalam ZEE dan landas kontinen Indonesia.
Meskipun demikian, Kepulauan Natuna juga menjadi objek sengketa dengan China. China mengeklaim Kepulauan Natuna sebagai bagian dari wilayah nine-dash line (sembilan garis putus-putus)-nya. Namun, klaim China tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Nine-dash line adalah garis yang digambar oleh China di peta kunonya terkait Laut China Selatan. Garis tersebut menandakan klaim China atas wilayah Laut China Selatan yang luas, termasuk Kepulauan Natuna.
Pada 2016, China mengirim kapal-kapal Coast Guard-nya ke perairan di sekitar Kepulauan Natuna. Hal ini menimbulkan ketegangan antara Indonesia dan China. Indonesia kemudian mengerahkan kapal-kapal patrolinya untuk mengusir kapal-kapal China tersebut.
Pada 2022, Indonesia dan China mengadakan pertemuan bilateral untuk membahas masalah Kepulauan Natuna. Kedua negara sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama di Laut China Selatan. Namun, penyelesaian masalah klaim Kepulauan Natuna tersebut belum jelas.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 juga mengakui kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna.
UNCLOS 1982 menetapkan bahwa negara-negara yang memiliki pulau-pulau di lepas pantainya memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Kepulauan Natuna terletak di dalam ZEE dan landas kontinen Indonesia.
Meskipun demikian, Kepulauan Natuna juga menjadi objek sengketa dengan China. China mengeklaim Kepulauan Natuna sebagai bagian dari wilayah nine-dash line (sembilan garis putus-putus)-nya. Namun, klaim China tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Nine-dash line adalah garis yang digambar oleh China di peta kunonya terkait Laut China Selatan. Garis tersebut menandakan klaim China atas wilayah Laut China Selatan yang luas, termasuk Kepulauan Natuna.
Pada 2016, China mengirim kapal-kapal Coast Guard-nya ke perairan di sekitar Kepulauan Natuna. Hal ini menimbulkan ketegangan antara Indonesia dan China. Indonesia kemudian mengerahkan kapal-kapal patrolinya untuk mengusir kapal-kapal China tersebut.
Pada 2022, Indonesia dan China mengadakan pertemuan bilateral untuk membahas masalah Kepulauan Natuna. Kedua negara sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama di Laut China Selatan. Namun, penyelesaian masalah klaim Kepulauan Natuna tersebut belum jelas.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda