Israel Berusaha Keras Gagalkan Gugatan Kasus Genosida Gaza di ICJ
Minggu, 07 Januari 2024 - 02:01 WIB
TEL AVIV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel memerintahkan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk menekan negara tuan rumah mereka agar menolak kasus genosida Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Kabar itu diungkap dalam laporan Axios, mengutip kabel diplomatik yang bersifat mendesak.
Afrika Selatan berpidato di ICJ pekan lalu, mengklaim serangan Israel yang sedang berlangsung di Gaza adalah “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar” penduduk Palestina.
Afrika Selatan menginginkan pengadilan yang bermarkas di Den Haag mengeluarkan perintah yang memerintahkan IDF untuk menunda kampanye militernya di daerah kantong tersebut.
Israel telah membunuh lebih dari 22.600 orang Palestina di Gaza selama tiga bulan terakhir, menurut kementerian kesehatan setempat.
“Kabel diplomatik tersebut, yang dikirim Kementerian Luar Negeri Israel pada Kamis, menekankan tujuan strategis Israel adalah agar ICJ menolak permintaan perintah dari Afrika Selatan, menahan diri untuk tidak menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza dan mengakui tindakan pasukan Israel (IDF) di daerah kantong tersebut mematuhi hukum internasional,” papar Axios dalam artikel pada Sabtu (6/1/2024).
“Putusan pengadilan dapat memiliki implikasi potensial yang signifikan tidak hanya di dunia hukum tetapi juga memiliki dampak praktis bilateral, multilateral, ekonomi, dan keamanan,” ungkap bunyi dokumen tersebut, yang salinannya dilihat outlet media tersebut.
Menurut Kementerian Luar Negeri, diplomat Israel harus menekan rekan-rekan mereka dan politisi tingkat tinggi di negara tuan rumah untuk mengeluarkan “pernyataan publik yang segera dan tegas seperti berikut: Menyatakan secara terbuka dan jelas bahwa NEGARA ANDA menolak tuduhan paling keterlaluan, tidak masuk akal, dan tidak berdasar yang dibuat untuk melawan Israel.”
Kabar itu diungkap dalam laporan Axios, mengutip kabel diplomatik yang bersifat mendesak.
Afrika Selatan berpidato di ICJ pekan lalu, mengklaim serangan Israel yang sedang berlangsung di Gaza adalah “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar” penduduk Palestina.
Afrika Selatan menginginkan pengadilan yang bermarkas di Den Haag mengeluarkan perintah yang memerintahkan IDF untuk menunda kampanye militernya di daerah kantong tersebut.
Israel telah membunuh lebih dari 22.600 orang Palestina di Gaza selama tiga bulan terakhir, menurut kementerian kesehatan setempat.
“Kabel diplomatik tersebut, yang dikirim Kementerian Luar Negeri Israel pada Kamis, menekankan tujuan strategis Israel adalah agar ICJ menolak permintaan perintah dari Afrika Selatan, menahan diri untuk tidak menyatakan Israel melakukan genosida di Gaza dan mengakui tindakan pasukan Israel (IDF) di daerah kantong tersebut mematuhi hukum internasional,” papar Axios dalam artikel pada Sabtu (6/1/2024).
“Putusan pengadilan dapat memiliki implikasi potensial yang signifikan tidak hanya di dunia hukum tetapi juga memiliki dampak praktis bilateral, multilateral, ekonomi, dan keamanan,” ungkap bunyi dokumen tersebut, yang salinannya dilihat outlet media tersebut.
Menurut Kementerian Luar Negeri, diplomat Israel harus menekan rekan-rekan mereka dan politisi tingkat tinggi di negara tuan rumah untuk mengeluarkan “pernyataan publik yang segera dan tegas seperti berikut: Menyatakan secara terbuka dan jelas bahwa NEGARA ANDA menolak tuduhan paling keterlaluan, tidak masuk akal, dan tidak berdasar yang dibuat untuk melawan Israel.”
tulis komentar anda