Turki Resmi Dukung Afrika Selatan Gugat Israel dalam Genosida Gaza di ICJ

Kamis, 04 Januari 2024 - 10:28 WIB
loading...
Turki Resmi Dukung Afrika...
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berpidato dalam aksi bela Palestina di Istanbul, Turki, 28 Oktober 2023. Foto/AP
A A A
ANKARA - Turki secara resmi mendukung kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Negara Afrika itu menuduh rezim kolonial Zionis melakukan genosida dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki Oncu Keceli mengatakan Ankara menyambut baik kasus Afrika Selatan, yang mengatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Keceli.

“Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” papar dia, sambil menambahkan, “Kami berharap proses ini akan diselesaikan secepat mungkin.”

Afrika Selatan mengajukan kasus ini bulan lalu dan menginginkan perintah yang menyerukan Israel menghentikan operasi militernya di wilayah kantong yang terkepung tersebut.

Dikatakan dalam gugatannya, “Perintah seperti itu diperlukan dalam hal ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”

“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” papar isi permohonan Afrika Selatan.

Perintah Sementara


Afrika Selatan telah meminta agar ICJ menyatakan, “Secara mendesak bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, harus segera menghentikan semua tindakan dan tindakan yang melanggar kewajiban tersebut dan mengambil sejumlah tindakan terkait.”

Keceli mengatakan Turki juga mengharapkan pengadilan akan mengeluarkan perintah sementara yang memerintahkan Israel menghentikan serangannya terhadap Gaza, dan menambahkan Ankara akan mengikuti implementasi keputusan tersebut.

Perang pecah di Israel dan Gaza pada tanggal 7 Oktober, ketika Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melancarkan serangan terhadap Israel yang menewaskan 1.200 warga Israel dan warga negara lainnya, menurut jumlah korban tewas pemerintah.

Sementara itu, Israel telah membunuh lebih dari 22.000 warga Palestina dalam kampanye pemboman udara dan serangan darat, dengan mayoritas korban tewas adalah perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan Palestina.

Pasukan militer Israel telah menargetkan berbagai jenis infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit, lingkungan perumahan, ambulans, dan masjid.



Seluruh lingkungan di daerah kantong yang terkepung telah rata dengan tanah akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.

Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional mendefinisikan genosida sebagai, “Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.”

Pakar hukum, pejabat PBB, dan lebih dari 800 cendekiawan telah memperingatkan Israel berpotensi melakukan genosida terhadap warga Palestina.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)