Sanksi AS untuk Pejabat Hong Kong Hukuman Atas Penindasan China

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 04:37 WIB
"Undang-undang ini, yang konon diberlakukan untuk 'menjaga' keamanan Hong Kong, sebenarnya adalah alat penindasan PKC," tegasnya, mengacu pada Partai Komunis China.

Departemen Keuangan AS akan memblokir semua aset milik mereka yang telah diberi sanksi yanga ada di AS dan membatasi setiap transaksi keuangan di masa depan dengan mereka.

China tidak segera mengomentari sanksi tersebut, tetapi media pemerintah pada hari Jumat mengecam Swiss yang mengungkapkan kekhawatiran serupa tentang apa yang dianggap China melampaui batas pengaruh Beijing di Hong Kong.

"Urusan Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri China. Tidak ada pemerintah, organisasi, atau individu asing yang memiliki hak untuk campur tangan," tulis Global Times.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!