Apa Itu Perisai Manusia? Istilah yang Digunakan Israel di Jalur Gaza
Selasa, 14 November 2023 - 05:59 WIB
JAKARTA - Sebulan lebih Israel telah membombardir Jalur Gaza sebagai balasan serangan kilat yang dilakukan kelompok perlawanan Islam Hamas Palestina pada 7 Oktober lalu. Setidaknya 11.000 lebih warga sipil Palestina tewas akibat serangan Israel di mana dua pertiganya adalah perempuan dan anak-anak.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia pun menyebut Israel telah melakukan kejahatan perang. Namun Israel bergeming dan balik menuding Hamas telah menjadikan warga sipil sebagai perisai manusia tanpa memberikan bukti konkrit. Hamas sendiri menolak dengan tegas tudingan Israel tersebut.
Lalu apa itu perisai manusia? dan mengapa Israel menggunakan tudingan ini sebagai alasan menolak tudingan telah melakukan kejahatan perang? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan hukum internasional, istilah ini mengacu pada warga sipil atau orang lain yang dilindungi yang kehadirannya digunakan untuk membuat sasaran militer kebal dari operasi militer.
Penggunaan perisai manusia dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa dan dianggap sebagai kejahatan perang serta pelanggaran hukum humaniter.
Ada tiga jenis perisai manusia:
1. Perisai sukarela adalah orang-orang yang dengan sengaja memilih untuk berdiri di depan sasaran yang sah sebagai alat perlindungan;
2. Perisai yang tidak disengaja adalah orang-orang yang secara paksa dikerahkan sebagai alat tawar-menawar atau sebagai alat untuk menggagalkan serangan; dan
Sejumlah organisasi hak asasi manusia pun menyebut Israel telah melakukan kejahatan perang. Namun Israel bergeming dan balik menuding Hamas telah menjadikan warga sipil sebagai perisai manusia tanpa memberikan bukti konkrit. Hamas sendiri menolak dengan tegas tudingan Israel tersebut.
Lalu apa itu perisai manusia? dan mengapa Israel menggunakan tudingan ini sebagai alasan menolak tudingan telah melakukan kejahatan perang? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Perisai Manusia?
Berdasarkan hukum internasional, istilah ini mengacu pada warga sipil atau orang lain yang dilindungi yang kehadirannya digunakan untuk membuat sasaran militer kebal dari operasi militer.
Penggunaan perisai manusia dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa dan dianggap sebagai kejahatan perang serta pelanggaran hukum humaniter.
Ada tiga jenis perisai manusia:
1. Perisai sukarela adalah orang-orang yang dengan sengaja memilih untuk berdiri di depan sasaran yang sah sebagai alat perlindungan;
2. Perisai yang tidak disengaja adalah orang-orang yang secara paksa dikerahkan sebagai alat tawar-menawar atau sebagai alat untuk menggagalkan serangan; dan
Lihat Juga :
tulis komentar anda