Fatwa Para Ulama Ini Wajibkan Negara-negara Islam Kerahkan Militer ke Gaza Melawan Israel

Selasa, 07 November 2023 - 12:13 WIB
Pada 21 Oktober 2023, IUMS mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tindakan penduduk Jalur Gaza dan Palestina adalah jihad menurut hukum agama Islam, dan oleh karena itu mereka wajib membebaskan tanah mereka.

"Adalah kewajiban agama yang berlaku bagi seluruh umat Islam, masing-masing sesuai dengan status dan kemampuannya, baik dengan mengorbankan nyawa dan uang, atau melalui perkataan, demonstrasi atau sikap politik," bunyi fatwa tersebut.

Pada 7 Oktober 2023, organisasi tersebut mengeluarkan pesan yang mendukung serangan Hamas terhadap Israel.

Sejauh ini, belum ada negara-negara Islam di Timur Tengah yang merespons fatwa para ulama dari organisasi IUMS tersebut.

Sekadar diketahui, IUMS didirikan pada tahun 2004 oleh Sheikh Yusuf al-Qaradawi, yang memimpinnya hingga tahun 2018.

Qaradawi selama bertahun-tahun dianggap sebagai salah satu ahli hukum Muslim Sunni terkemuka.

Organisasi tersebut berkantor pusat di Doha, Ibu Kota Qatar.

Qaradawi lahir di Mesir, pindah ke Qatar pada tahun 1960-an dan beroperasi dari sana hingga meninggal pada tahun 2022.

Dia dikenal sebagai ideolog organisasi Ikhwanul Muslimin, meskipun dia tidak secara resmi menjabat sebagai pemimpinnya.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More