Ahli Forensik di Thailand Meninggal Tertular COVID-19 dari Mayat

Selasa, 14 April 2020 - 16:56 WIB
Seorang biksu Buddha memeriksa suhu tubuh pengunjung di kuil Wat Pho sebagai pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19) yang telah mewabah di Bangkok, Thailand. Foto/REUTERS/Stringer
BANGKOK - Seorang ahli forensik di Thailand telah meninggal setelah terifeksi virus corona baru (COVID-19) dari mayat korban virus tersebut yang dia periksa.

Penularan dari jasad korban virus corona ke orang yang masih hidup ini menjadi kasus pertama di dunia. Menurut sebuah surat yang diterbitkan Journal of Forensic and Legal Medicine, praktisi forensik yang meninggal itu bekerja di Ibu Kota Thailand, Bangkok. Rincian lebih lanjut, termasuk nama dan umurnya, tidak disebutkan.

Won Sriwijitalai dari Pusat Medis RVT Bangkok dan Viroj Wiwanitkit dari Universitas Patil DY India, ikut menulis surat tersebut.



"Menurut pengetahuan terbaik kami, ini adalah laporan pertama tentang infeksi COVID-19 dan kematian di antara tenaga medis di unit kedokteran forensik," bunyi surat mereka.

Surat itu ditulis pada 20 Maret, ketika ada 272 kasus COVID-19 dikonfirmasi di Thailand, termasuk dua tenaga medis; profesional kedokteran forensik dan asisten perawat.

Sriwijitalai dan Wiwanitkit mengatakan bahwa ketika pemeriksa forensik terpapar virus SARS-CoV-2—yang menyebabkan COVID-19—sebagian besar kasus di Thailand adalah kasus impor dan virus itu tidak menyebar luas di masyarakat.

"Selain itu, ada kemungkinan rendah para profesional kedokteran forensik untuk melakukan kontak dengan pasien yang terinfeksi, tetapi mereka dapat memiliki kontak dengan sampel biologis dan mayat," lanjut surat mereka.

"Saat ini, tidak ada data tentang jumlah pasti mayat yang terkontaminasi COVID-19 karena itu bukan praktik rutin untuk memeriksa COVID-19 pada jasad-jasad di Thailand. Namun, pengendalian infeksi dan tindakan pencegahan universal diperlukan."

Mereka menyarankan para profesional forensik untuk mengenakan pakaian pelindung, termasuk jas, sarung tangan, kacamata, topi dan masker saat bekerja. Selain itu, unit patologi dan forensik harus mengikuti prosedur desinfeksi pada mayat yang digunakan di ruang operasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More