AS Edarkan Rancangan Resolusi PBB Hak Israel Membela Diri
Minggu, 22 Oktober 2023 - 10:24 WIB
NEW YORK - Amerika Serikat (AS) mengedarkan rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menekankan hak Israel untuk membela diri dan menyerukan solusi dua negara.
Resolusi tersebut muncul setelah AS memveto rancangan undang-undang Brazil pada hari Rabu lalu yang menyerukan “jeda kemanusiaan” dalam konflik Israel-Hamas untuk memungkinkan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Washington memblokir langkah tersebut, yang seharusnya bisa lolos dan didukung oleh 12 anggota Dewan Keamanan, karena tidak disebutkan bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri.
Dilansir dari The National, Minggu (22/10/2023), resolusi setebal empat halaman yang dirancang AS menegaskan kembali hak bawaan Israel untuk membela diri secara individu atau kolektif sebagaimana tercermin dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Resolusi itu juga mencatat bahwa, dalam menanggapi serangan teroris, negara-negara anggota harus mematuhi seluruh kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.
“Iran harus menghentikan ekspor semua senjata dan perlengkapan terkait kepada milisi bersenjata dan kelompok teroris yang mengancam perdamaian dan keamanan di seluruh kawasan, termasuk Hamas,” bunyi resolusi tersebut.
Mosi tersebut juga menekankan bahwa Hamas tidak membela hak rakyat Palestina atas martabat dan penentuan nasib sendiri dan mendesak dukungan bagi usaha diplomatik untuk mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan visi sebuah kawasan di mana dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan secara damai dengan perbatasan yang aman dan diakui seperti yang diharapkan dalam resolusi-resolusi sebelumnya.
Dalam sebuah wawancara di saluran Solovyov Live TV, Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyansky mengatakan Moskow bermaksud mengadakan pertemuan Dewan Keamanan lagi mengenai situasi kemanusiaan di Gaza dan perang antara Israel dan kelompok militan Hamas.
Resolusi tersebut muncul setelah AS memveto rancangan undang-undang Brazil pada hari Rabu lalu yang menyerukan “jeda kemanusiaan” dalam konflik Israel-Hamas untuk memungkinkan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Washington memblokir langkah tersebut, yang seharusnya bisa lolos dan didukung oleh 12 anggota Dewan Keamanan, karena tidak disebutkan bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri.
Dilansir dari The National, Minggu (22/10/2023), resolusi setebal empat halaman yang dirancang AS menegaskan kembali hak bawaan Israel untuk membela diri secara individu atau kolektif sebagaimana tercermin dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Resolusi itu juga mencatat bahwa, dalam menanggapi serangan teroris, negara-negara anggota harus mematuhi seluruh kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.
“Iran harus menghentikan ekspor semua senjata dan perlengkapan terkait kepada milisi bersenjata dan kelompok teroris yang mengancam perdamaian dan keamanan di seluruh kawasan, termasuk Hamas,” bunyi resolusi tersebut.
Mosi tersebut juga menekankan bahwa Hamas tidak membela hak rakyat Palestina atas martabat dan penentuan nasib sendiri dan mendesak dukungan bagi usaha diplomatik untuk mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan visi sebuah kawasan di mana dua negara demokratis, Israel dan Palestina, hidup berdampingan secara damai dengan perbatasan yang aman dan diakui seperti yang diharapkan dalam resolusi-resolusi sebelumnya.
Dalam sebuah wawancara di saluran Solovyov Live TV, Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyansky mengatakan Moskow bermaksud mengadakan pertemuan Dewan Keamanan lagi mengenai situasi kemanusiaan di Gaza dan perang antara Israel dan kelompok militan Hamas.
(ian)
tulis komentar anda