Resmi, UUD Tetapkan Korea Utara sebagai Negara Bersenjata Nuklir

Kamis, 28 September 2023 - 11:26 WIB
Undang-Undang Dasar Korea Utara resmi menetapkan negara itu sebagai negara bersenjata nuklir. Foto/via REUTERS
PYONGYANG - Badan legislatif Korea Utara (Korut) telah menetapkan status negara tersebut sebagai negara bersenjata nuklir dalam konstitusi atau undang-undang dasar (UUD)-nya.

“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata pemimpin Korut Kim Jong-un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu, sebagaimana dilansir KCNA, Kamis (28/9/2023).



DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut; Democratic People's Republic of Korea.

Baca Juga: Presiden Korsel: Rezim Kim Jong-un Tamat Jika Korut Gunakan Senjata Nuklir!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!