Resmi, UUD Tetapkan Korea Utara sebagai Negara Bersenjata Nuklir
Kamis, 28 September 2023 - 11:26 WIB
PYONGYANG - Badan legislatif Korea Utara (Korut) telah menetapkan status negara tersebut sebagai negara bersenjata nuklir dalam konstitusi atau undang-undang dasar (UUD)-nya.
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata pemimpin Korut Kim Jong-un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu, sebagaimana dilansir KCNA, Kamis (28/9/2023).
DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut; Democratic People's Republic of Korea.
Korea Utara telah melakukan sejumlah uji coba rudal sepanjang tahun ini dan hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat sangat tegang, di tengah kekhawatiran bahwa Pyongyang akan melakukan uji coba senjata nuklir pertamanya sejak tahun 2017.
Korea Utara telah melakukan enam uji coba senjata nuklir sejak tahun 2006.
Setahun yang lalu, Parlemen Korut mengesahkan undang-undang yang menyatakan Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir dan Kim mengatakan status ini “tidak dapat diubah".
Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.
Kini, semakin meredupnya harapan untuk denuklirisasi, Parlemen telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir dalam konstitusi Korut.
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata pemimpin Korut Kim Jong-un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa hingga Rabu, sebagaimana dilansir KCNA, Kamis (28/9/2023).
DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut; Democratic People's Republic of Korea.
Baca Juga
Korea Utara telah melakukan sejumlah uji coba rudal sepanjang tahun ini dan hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat sangat tegang, di tengah kekhawatiran bahwa Pyongyang akan melakukan uji coba senjata nuklir pertamanya sejak tahun 2017.
Korea Utara telah melakukan enam uji coba senjata nuklir sejak tahun 2006.
Setahun yang lalu, Parlemen Korut mengesahkan undang-undang yang menyatakan Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir dan Kim mengatakan status ini “tidak dapat diubah".
Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.
Kini, semakin meredupnya harapan untuk denuklirisasi, Parlemen telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir dalam konstitusi Korut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda