Kasus Pencucian Uang Besar-besaran Guncang Singapura, Aset Rp26,9 Triliun Dirampas

Jum'at, 22 September 2023 - 07:38 WIB
Kasus skema pencucian uang besar-besaran mengguncang Singapura. Aset senilai Rp26,9 triliun disita polisi. Foto/REUTERS
SINGAPURA - Kasus skema pencucian uang besar-besaran yang melibatkan sekelompok warga asing telah mengguncang Singapura. Polisi setempat menyita atau merampas total aset senilai USD1,75 miliar atau lebih dari Rp26,9 triliun.

Skema pencucian uang berskala besar ini digagalkan polisi bulan lalu. Dalam sebuah penggerebekan, para petugas polisi menemukan banyak jam tangan mewah, emas batangan, dan aset berharga lainnya.

Polisi kini meluncurkan operasi lebih lanjut terkait kasus ini, di mana sekelompok warga negara asing diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kegiatan kriminal terorganisir mereka.



Menurut polisi, kegiatan kriminal itu termasuk penipuan dan perjudian online.



Dalam beberapa penggerebekan lainnya bulan lalu, polisi juga menyita properti, kendaraan, barang mewah dan emas batangan senilai USD731. Sembilan pria dan seorang wanita asal Siprus, Turki, China, Kamboja, dan Vanuatu telah didakwa di pengadilan.

Kasus ini membayangi status Singapura sebagai pusat keuangan yang terkenal dengan tingkat kejahatan yang rendah dan bercitra bersih.

Polisi mengonfirmasi perkiraan total aset yang disita menjadi USD1,75 miliar. Ini termasuk rekening bank dengan perkiraan nilai total lebih dari USD824 juta dan uang tunai lebih dari USD55 juta.

Polisi juga menyita 68 emas batangan, 294 tas mewah, 164 jam tangan mewah, 546 perhiasan, 204 perangkat elektronik, dan mata uang kripto senilai lebih dari USD28 juta.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More