Bisakah Trump Didiskualifikasi dari Status Kepresidenan karena Provokasi Serangan ke Capitol?
Rabu, 13 September 2023 - 03:35 WIB
WASHINGTON - Mantan Presiden Donald Trump dilarang kembali bertarung memperebutkan kursi presiden di Gedung Putih. Demikian diungkapkan lawan politiknya.
Apa pemicunya? Banyak orang berpendapat peran Trump dalam serangan Capitol pada 6 Januari 2021 sama dengan mendukung "pemberontakan" sebagaimana didefinisikan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Berikut adalah teori hukum dan peluang jangka panjangnya untuk menghalangi kandidat terdepan dalam nominasi presiden dari Partai Republik pada pemilu November 2024.
Foto/Reuters
Beberapa pakar hukum mengatakan tindakan Trump pada 6 Januari mendiskualifikasi dia sebagai presiden. Mereka mengutip pidatonya yang berapi-api kepada para pendukungnya yang kemudian menyerbu Capitol dalam upaya yang gagal untuk menghentikan Kongres mengesahkan pemilihan Presiden Demokrat Joe Biden.
Mereka mengutip Pasal 3 Amandemen ke-14 pasca-Perang Saudara, yang melarang pejabat pemerintah yang "terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan" untuk memegang jabatan.
Kelompok advokasi Citizens for Responsibility and Ethics di Washington mengajukan gugatan di Colorado pada 6 September untuk melarang pejabat tinggi pemilu negara bagian tersebut memasukkan Trump dalam pemilu November 2024, dengan mengutip Bagian 3.
Tuntutan hukum yang lebih besar terhadap pejabat pemilu negara bagian mungkin akan terjadi, sehingga akan mengundang perselisihan hukum di seluruh 50 negara bagian mengenai pertanyaan hukum yang sebagian besar belum teruji dan berpotensi memiliki implikasi luas mengenai siapa yang diizinkan untuk memegang jabatan federal.
Apa pemicunya? Banyak orang berpendapat peran Trump dalam serangan Capitol pada 6 Januari 2021 sama dengan mendukung "pemberontakan" sebagaimana didefinisikan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Berikut adalah teori hukum dan peluang jangka panjangnya untuk menghalangi kandidat terdepan dalam nominasi presiden dari Partai Republik pada pemilu November 2024.
Berikut adalah 5 penjelasan hukum konstitusi yang menjelaskan kenapa Trump bisa didiskualifikasi sebagai Presiden AS karena insiden 6 Januari 2021.
1. Trump Bisa Didiskualifikasi sebagai Presiden
Foto/Reuters
Beberapa pakar hukum mengatakan tindakan Trump pada 6 Januari mendiskualifikasi dia sebagai presiden. Mereka mengutip pidatonya yang berapi-api kepada para pendukungnya yang kemudian menyerbu Capitol dalam upaya yang gagal untuk menghentikan Kongres mengesahkan pemilihan Presiden Demokrat Joe Biden.
Mereka mengutip Pasal 3 Amandemen ke-14 pasca-Perang Saudara, yang melarang pejabat pemerintah yang "terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan" untuk memegang jabatan.
Kelompok advokasi Citizens for Responsibility and Ethics di Washington mengajukan gugatan di Colorado pada 6 September untuk melarang pejabat tinggi pemilu negara bagian tersebut memasukkan Trump dalam pemilu November 2024, dengan mengutip Bagian 3.
Tuntutan hukum yang lebih besar terhadap pejabat pemilu negara bagian mungkin akan terjadi, sehingga akan mengundang perselisihan hukum di seluruh 50 negara bagian mengenai pertanyaan hukum yang sebagian besar belum teruji dan berpotensi memiliki implikasi luas mengenai siapa yang diizinkan untuk memegang jabatan federal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda