Biadab, Israel Bunuh 172 Warga Palestina Sejak Awal Tahun 2023

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:06 WIB
“Penghancuran yang bersifat hukuman adalah bentuk hukuman kolektif dan karenanya merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional,” jelas laporan itu.

“Pasukan Israel membatasi pergerakan warga Palestina di berbagai lokasi di Tepi Barat, mengganggu akses ribuan warga Palestina terhadap mata pencaharian dan layanan,” laporan itu menambahkan.

Laporan tersebut juga mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel telah melakukan 41 pembongkaran/penyitaan terhadap 22 sekolah di Area C Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak tahun 2010, dengan alasan kurangnya izin mendirikan bangunan.

Baca Juga: Sadisnya Pasukan Israel, Tembak Kepala Warga Palestina dari Belakang
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!