Selain China, Ini 5 Negara yang Terlibat Sengketa Laut China Selatan
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:02 WIB
Sejak China enggan untuk memperjelas klaimnya atas Laut China Selatan berdasarkan peta “nine-dash line”, Taiwan dan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, serta Brunei Darussalam mulai menegaskan klaim mereka dengan mengerahkan kapal-kapal kecil, mendirikan pelabuhan dan bahkan menempatkan warganya untuk tinggal di beberapa pulau di wilayah sengketa.
Taiwan memiliki klaim wilayah yang mirip dengan klaim China di wilayah Laut China Selatan. Sejumlah pulau seperti Spratly (Nansha), Paracel (Xisha), Pratas (Dongsha), dan Macclesfield Bank (Zhongsha) turut diklaim negara ini.
Klaim teritorial Vietnam melibatkan sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut China Selatan, seperti Kepulauan Paracel (Quần đảo Hoàng Sa) dan Kepulauan Spratly (Quần đảo Trường Sa). Negara Asia Tenggara yang satu ini bahkan punya sejarah panjang dalam mengelola dan mengeklaim wilayah-wilayah tersebut, yang didukung oleh bukti sejarah dan administrasi tradisional.
Pada 2013, Filipina mengajukan gugatan arbitrase terhadap China di Pengadilan Arbitrase Permanen di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan menang. Namun China menolak putusan itu dan tetap menegaskan klaimnya atas wilayah Laut China Selatan.
1. Taiwan
Taiwan memiliki klaim wilayah yang mirip dengan klaim China di wilayah Laut China Selatan. Sejumlah pulau seperti Spratly (Nansha), Paracel (Xisha), Pratas (Dongsha), dan Macclesfield Bank (Zhongsha) turut diklaim negara ini.
2. Vietnam
Klaim teritorial Vietnam melibatkan sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut China Selatan, seperti Kepulauan Paracel (Quần đảo Hoàng Sa) dan Kepulauan Spratly (Quần đảo Trường Sa). Negara Asia Tenggara yang satu ini bahkan punya sejarah panjang dalam mengelola dan mengeklaim wilayah-wilayah tersebut, yang didukung oleh bukti sejarah dan administrasi tradisional.
3. Filipina
Pada 2013, Filipina mengajukan gugatan arbitrase terhadap China di Pengadilan Arbitrase Permanen di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan menang. Namun China menolak putusan itu dan tetap menegaskan klaimnya atas wilayah Laut China Selatan.
Lihat Juga :