Pemerintah Jerman Ajukan RUU Legalisasi Ganja

Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:19 WIB
Dia mengatakan undang-undang yang terlambat akan berfungsi untuk mendekriminalisasi banyak orang yang menggunakan ganja semata-mata untuk tujuan pribadi, serta meningkatkan perlindungan anak-anak dan remaja.

Rancangan undang-undang tersebut akan melegalkan orang yang berusia di atas 18 tahun untuk memiliki hingga 25 gram ganja dan menanam hingga tiga tanaman untuk penggunaan pribadi.

RUU ini juga menetapkan bahwa obat tersebut dapat tersedia melalui apa yang disebut klub ganja.

Namun, berdasarkan RUU itu juga, tidak ada produk ganja yang diizinkan untuk digunakan di dalam klub itu sendiri atau dalam radius 250 meter.

Menjelang pembukaan RUU, beberapa anggota parlemen telah menyatakan keberatan mereka tentang undang-undang yang diusulkan.

Diantaranya adalah menteri dalam negeri kota-negara bagian Hamburg, Andy Grote, yang tergabung dalam Partai Sosial Demokrat (SPD), partai Kanselir Olaf Scholz.

"Jika ada sesuatu yang tidak kami butuhkan, maka itu adalah undang-undang ini," kata Grote kepada media Jerman NDR.

"Pengalaman dari negara lain menunjukkan bahwa legalisasi menyebabkan peningkatan besar dalam konsumsi, dengan segala risiko dan efek sampingnya," imbuhnya.

Baca Juga: Lagi, Singapura Gantung Warga Negaranya yang Berdagang Ganja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!