Respon UU Keamanan China, Jerman Hentikan Ekspor Senjata ke Hong Kong

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:13 WIB
Undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, yang disetujui oleh parlemen China, mulai berlaku 30 Juni.

Undang-undang menetapkan aturan untuk mencegah, menghentikan dan menghukum empat jenis kejahatan yang dilakukan di Hong Kong, termasuk kegiatan separatis, upaya untuk melemahkan kekuatan negara, kegiatan teroris, dan berkolusi dengan negara-negara asing atau pasukan yang berlokasi di luar negeri untuk membahayakan keamanan nasional.

( Baca juga: Tips Menjadi Phoenix Business di Era Disrupsi Digital )

Penerapan undang-undang ini menimbulkan ketidakpuasan oleh kelompok anti-pemerintah di Hong Kong dan sejumlah pejabat Barat, yang melihat di dalamnya ada keinginan Beijing untuk memperketat kendali atas wilayah tersebut.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!