UNESCO Tetapkan 3 Arsip Bersejarah Indonesia sebagai Ingatan Kolektif Dunia

Senin, 03 Juli 2023 - 16:15 WIB
Momen bersejarah ini menjadi bukti nyata dari kerja keras, dedikasi, serta sinergi antara para ahli, pemerintah, dan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan arsip dokumenter Indonesia.

Pengakuan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pihak di Indonesia untuk terus melindungi dan memelihara arsip-arsip bersejarah yang berharga.

Kementerian Luar Negeri RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, termasuk kepada UNESCO, dalam proses penilaian dan penentuan Ingatan Kolektif Dunia.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi warisan budaya nasional serta memberikan kontribusi yang berarti bagi peradaban dunia.

Penetapan serta penyerahan tiga sertifikat ini menjadikan Indonesia memiliki 11 dari total 496 dokumen Ingatan Kolektif Dunia yang telah ditetapkan UNESCO.

Delapan lainnya adalah Arsip VOC, Arsip Konfrensi Asia Afrika, Babad Diponegoro, Arsip Konservasi Borobudur, Arsip Tsunami, La Galigo, Nagarakartagama, Cerita Panji.

Selain penetapan tiga arsip dokumen tersebut, UNESCO juga menetapkan empat geopark Indonesia yaitu Ijen Geopark, Maros Pangkep Geopark, Merangin Geopark dan Raja Ampat Geopark sebagai UNESCO Global Geopark dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke 216 yang berlangsung pada 10-24 Mei 2023.

Dengan adanya tambahan empat geopark baru ini, Indonesia memiliki 10 dari total 195 UNESCO Geopark di dunia, 6 lainnya adalah Batur, Gunung Sewu, Cileteuh, Rinjani di Lombok, Toba, dan Belitong.

Dengan pencapaian ini, Indonesia semakin meneguhkan posisinya sebagai negara dengan kekayaan budaya dan sejarah yang luar biasa.

Ini juga menjadi langkah maju dalam mempromosikan kebudayaan Indonesia di dunia internasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More