Arab Saudi Usir 159.188 Orang yang Tidak Memiliki Izin Berhaji

Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:34 WIB
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ziarah ke Makam Mbah Moen di Makkah

Pengangkutan jemaah haji tanpa izin resmi untuk pertama kali diancam dengan denda sebesar 10.000 riyal per jamaah atau penjara selama 15 hari. Bagi warga asing adalah deportasi setelah menjalani masa hukuman jika pembawanya adalah orang asing.

Permintaan juga diajukan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan kendaraan yang disita, dan nama untuk mempermalukan pelaku.

Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, denda naik menjadi 25.000 riyal per jamaah dan dipenjara selama dua bulan dengan pelanggar dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali jika pelakunya adalah seorang ekspatriat.

Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda 50.000 riyal per orang, penjara selama enam bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman dan larangan masuk kembali ke kerajaan jika pengangkutnya adalah seorang ekspatriat.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!