33 Negara Ini Dukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:46 WIB
Sebanyak 33 negara mendukung Ukraina dalam gugatan genosida terhadap Rusia di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Foto/REUTERS
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima permintaan dari 33 negara untuk mendukung Ukraina dalam gugatan kasus genosida terhadap Rusia.

Pengadilan tertinggi PBB tersebut mengumumkannya pada hari Jumat. Ini adalah jumlah negara terbesar yang bergabung dengan pengaduan negara lain di pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda.

Pemerintah Ukraina mengajukan kasus hukum kreatif beberapa hari setelah Rusia menginvasi tetangganya pada Februari 2022.



Kremlin menolak sidang yang diadakan bulan berikutnya, sementara pengunjuk rasa yang memegang bendera Ukraina meneriakkan slogan-slogan antiperang di luar gerbang gedung pengadilan.

Latvia adalah negara pertama yang campur tangan dalam pengaduan tersebut, yang menuduh Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan menuduh Ukraina melakukan genosida di wilayah timur Luhansk dan Donetsk, dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi.



Tercatat 34 negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan setiap negara anggota Uni Eropa kecuali Hungaria meminta untuk berpartisipasi di pihak Ukraina dalam gugatan kasus tersebut. Namun, hakim pengadilan PBB menolak permintaan AS karena masalah teknis.

"Pengadilan menyimpulkan bahwa deklarasi intervensi yang diajukan dalam kasus ini, kecuali deklarasi yang diajukan oleh Amerika Serikat, dapat diterima," kata pihak hakim ICJ.

Setiap negara yang telah menandatangani perjanjian pasca-Perang Dunia II yang mengkriminalkan genosida diizinkan untuk mengajukan intervensi dalam kasus-kasus yang dibawa berdasarkan perjanjian tersebut.

Amerika Serikat tidak menerima bagian dari Konvensi Genosida ketika menandatangani perjanjian tersebut, sehingga hakim memutuskan bahwa negara tersebut tidak berhak untuk berpartisipasi.

Negara dan organisasi yang tidak terlibat langsung dalam proses hukum sering bertanya kepada pengadilan apakah mereka dapat mengajukan argumen dalam suatu kasus, terutama jika hasilnya mungkin berdampak pada mereka.

Para ahli melihat petisi dalam kasus yang tertunda sebagai upaya untuk menunjukkan dukungan bagi Ukraina dan mengutuk perang Rusia daripada negara-negara yang mencari peluang untuk mengadvokasi posisi atau argumen hukum tertentu.

"Negara-negara mengekspresikan solidaritas dengan Ukraina," kata Ori Pomson, seorang sarjana hukum di University of Cambridge yang penelitiannya berfokus pada Mahkamah Internasional, kepada Associated Press, Sabtu (10/6/2023).

Pada Maret 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk menghentikan permusuhan di Ukraina, tetapi Moskow gagal mematuhinya.

Pengadilan internasional sedang mendengarkan kasus terpisah yang diajukan sebelumnya oleh Ukraina terkait dengan aneksasi Crimea oleh Rusia tahun 2014 dan pendanaan Rusia kepada pemberontak separatis di Ukraina timur.

Sekelompok negara serupa juga meminta Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk campur tangan dalam sekelompok kasus yang diajukan Ukraina terhadap Rusia selama perang.



32 Negara Pendukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia



1. Australia

2. Republik Austria

3. Kerajaan Belgia

4. Republik Bulgaria

5. Kanada

6. Kerajaan Belanda

7. Republik Kroasia

8. Republik Siprus

9. Republik Ceko

10. Kerajaan Denmark

11. Republik Estonia

12. Republik Finlandia

13. Republik Prancis

14. Republik Federal Jerman

15. Republik Hellenic

16. Irlandia

17. Republik Italia

18. Republik Latvia

19. Principality of Liechtenstein

20. Republik Lithuania

21. Luksemburg

22. Republik Malta

23. Selandia Baru

24. Kerajaan Norwegia

25. Republik Polandia

26. Republik Portugal

27. Rumania

28. Republik Slovakia

29. Republik Slovenia

30. Kerajaan Spanyol

31. Kerajaan Swedia

32. Kerajaan Inggris Raya

33. Irlandia Utara
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More