33 Negara Ini Dukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia
Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:46 WIB
DEN HAAG - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menerima permintaan dari 33 negara untuk mendukung Ukraina dalam gugatan kasus genosida terhadap Rusia.
Pengadilan tertinggi PBB tersebut mengumumkannya pada hari Jumat. Ini adalah jumlah negara terbesar yang bergabung dengan pengaduan negara lain di pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda.
Pemerintah Ukraina mengajukan kasus hukum kreatif beberapa hari setelah Rusia menginvasi tetangganya pada Februari 2022.
Kremlin menolak sidang yang diadakan bulan berikutnya, sementara pengunjuk rasa yang memegang bendera Ukraina meneriakkan slogan-slogan antiperang di luar gerbang gedung pengadilan.
Latvia adalah negara pertama yang campur tangan dalam pengaduan tersebut, yang menuduh Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan menuduh Ukraina melakukan genosida di wilayah timur Luhansk dan Donetsk, dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi.
Tercatat 34 negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan setiap negara anggota Uni Eropa kecuali Hungaria meminta untuk berpartisipasi di pihak Ukraina dalam gugatan kasus tersebut. Namun, hakim pengadilan PBB menolak permintaan AS karena masalah teknis.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa deklarasi intervensi yang diajukan dalam kasus ini, kecuali deklarasi yang diajukan oleh Amerika Serikat, dapat diterima," kata pihak hakim ICJ.
Setiap negara yang telah menandatangani perjanjian pasca-Perang Dunia II yang mengkriminalkan genosida diizinkan untuk mengajukan intervensi dalam kasus-kasus yang dibawa berdasarkan perjanjian tersebut.
Amerika Serikat tidak menerima bagian dari Konvensi Genosida ketika menandatangani perjanjian tersebut, sehingga hakim memutuskan bahwa negara tersebut tidak berhak untuk berpartisipasi.
Negara dan organisasi yang tidak terlibat langsung dalam proses hukum sering bertanya kepada pengadilan apakah mereka dapat mengajukan argumen dalam suatu kasus, terutama jika hasilnya mungkin berdampak pada mereka.
Para ahli melihat petisi dalam kasus yang tertunda sebagai upaya untuk menunjukkan dukungan bagi Ukraina dan mengutuk perang Rusia daripada negara-negara yang mencari peluang untuk mengadvokasi posisi atau argumen hukum tertentu.
"Negara-negara mengekspresikan solidaritas dengan Ukraina," kata Ori Pomson, seorang sarjana hukum di University of Cambridge yang penelitiannya berfokus pada Mahkamah Internasional, kepada Associated Press, Sabtu (10/6/2023).
Pada Maret 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk menghentikan permusuhan di Ukraina, tetapi Moskow gagal mematuhinya.
Pengadilan internasional sedang mendengarkan kasus terpisah yang diajukan sebelumnya oleh Ukraina terkait dengan aneksasi Crimea oleh Rusia tahun 2014 dan pendanaan Rusia kepada pemberontak separatis di Ukraina timur.
Sekelompok negara serupa juga meminta Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk campur tangan dalam sekelompok kasus yang diajukan Ukraina terhadap Rusia selama perang.
1. Australia
2. Republik Austria
3. Kerajaan Belgia
4. Republik Bulgaria
5. Kanada
6. Kerajaan Belanda
7. Republik Kroasia
8. Republik Siprus
9. Republik Ceko
10. Kerajaan Denmark
11. Republik Estonia
12. Republik Finlandia
13. Republik Prancis
14. Republik Federal Jerman
15. Republik Hellenic
16. Irlandia
17. Republik Italia
18. Republik Latvia
19. Principality of Liechtenstein
20. Republik Lithuania
21. Luksemburg
22. Republik Malta
23. Selandia Baru
24. Kerajaan Norwegia
25. Republik Polandia
26. Republik Portugal
27. Rumania
28. Republik Slovakia
29. Republik Slovenia
30. Kerajaan Spanyol
31. Kerajaan Swedia
32. Kerajaan Inggris Raya
33. Irlandia Utara
Lihat Juga: Perang Rusia-Ukraina Sudah 1.000 Hari, G7 Tuduh Moskow Satu-satunya Penghambat Perdamaian
Pengadilan tertinggi PBB tersebut mengumumkannya pada hari Jumat. Ini adalah jumlah negara terbesar yang bergabung dengan pengaduan negara lain di pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda.
Pemerintah Ukraina mengajukan kasus hukum kreatif beberapa hari setelah Rusia menginvasi tetangganya pada Februari 2022.
Kremlin menolak sidang yang diadakan bulan berikutnya, sementara pengunjuk rasa yang memegang bendera Ukraina meneriakkan slogan-slogan antiperang di luar gerbang gedung pengadilan.
Latvia adalah negara pertama yang campur tangan dalam pengaduan tersebut, yang menuduh Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan menuduh Ukraina melakukan genosida di wilayah timur Luhansk dan Donetsk, dan menggunakannya sebagai dalih untuk invasi.
Tercatat 34 negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan setiap negara anggota Uni Eropa kecuali Hungaria meminta untuk berpartisipasi di pihak Ukraina dalam gugatan kasus tersebut. Namun, hakim pengadilan PBB menolak permintaan AS karena masalah teknis.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa deklarasi intervensi yang diajukan dalam kasus ini, kecuali deklarasi yang diajukan oleh Amerika Serikat, dapat diterima," kata pihak hakim ICJ.
Setiap negara yang telah menandatangani perjanjian pasca-Perang Dunia II yang mengkriminalkan genosida diizinkan untuk mengajukan intervensi dalam kasus-kasus yang dibawa berdasarkan perjanjian tersebut.
Amerika Serikat tidak menerima bagian dari Konvensi Genosida ketika menandatangani perjanjian tersebut, sehingga hakim memutuskan bahwa negara tersebut tidak berhak untuk berpartisipasi.
Negara dan organisasi yang tidak terlibat langsung dalam proses hukum sering bertanya kepada pengadilan apakah mereka dapat mengajukan argumen dalam suatu kasus, terutama jika hasilnya mungkin berdampak pada mereka.
Para ahli melihat petisi dalam kasus yang tertunda sebagai upaya untuk menunjukkan dukungan bagi Ukraina dan mengutuk perang Rusia daripada negara-negara yang mencari peluang untuk mengadvokasi posisi atau argumen hukum tertentu.
"Negara-negara mengekspresikan solidaritas dengan Ukraina," kata Ori Pomson, seorang sarjana hukum di University of Cambridge yang penelitiannya berfokus pada Mahkamah Internasional, kepada Associated Press, Sabtu (10/6/2023).
Pada Maret 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk menghentikan permusuhan di Ukraina, tetapi Moskow gagal mematuhinya.
Pengadilan internasional sedang mendengarkan kasus terpisah yang diajukan sebelumnya oleh Ukraina terkait dengan aneksasi Crimea oleh Rusia tahun 2014 dan pendanaan Rusia kepada pemberontak separatis di Ukraina timur.
Sekelompok negara serupa juga meminta Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk campur tangan dalam sekelompok kasus yang diajukan Ukraina terhadap Rusia selama perang.
32 Negara Pendukung Ukraina dalam Gugatan Genosida Terhadap Rusia
1. Australia
2. Republik Austria
3. Kerajaan Belgia
4. Republik Bulgaria
5. Kanada
6. Kerajaan Belanda
7. Republik Kroasia
8. Republik Siprus
9. Republik Ceko
10. Kerajaan Denmark
11. Republik Estonia
12. Republik Finlandia
13. Republik Prancis
14. Republik Federal Jerman
15. Republik Hellenic
16. Irlandia
17. Republik Italia
18. Republik Latvia
19. Principality of Liechtenstein
20. Republik Lithuania
21. Luksemburg
22. Republik Malta
23. Selandia Baru
24. Kerajaan Norwegia
25. Republik Polandia
26. Republik Portugal
27. Rumania
28. Republik Slovakia
29. Republik Slovenia
30. Kerajaan Spanyol
31. Kerajaan Swedia
32. Kerajaan Inggris Raya
33. Irlandia Utara
Lihat Juga: Perang Rusia-Ukraina Sudah 1.000 Hari, G7 Tuduh Moskow Satu-satunya Penghambat Perdamaian
(mas)
tulis komentar anda