Kadung di Penjara 21 Tahun, Tuduhan Pembunuhan Terhadap Kakek Ini Dicabut
Jum'at, 02 Juni 2023 - 10:24 WIB
Jeff Titus terbukti tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan yang dialamatkan padanya setelah hampir 21 tahun di penjara. Foto/AP
Seorang jaksa Amerika Serikat (AS) mencabut dakwaan pembunuhan terhadap seorang pria yang menghabiskan hampir 21 tahun di penjara karena penembakan fatal terhadap dua pemburu Michigan.
Jeff Titus dibebaskan dari penjara pada bulan Februari ketika pihak berwenang mengakui bahwa informasi penting tentang tersangka lain - seorang pembunuh berantai Ohio - tidak pernah dibagikan dengan pengacaranya pada tahun 2002.
Setelah meninjau kasus tersebut selama tiga bulan, jaksa Kalamazoo County Jeff Getting mengatakan Titus tidak akan menghadapi persidangan baru.
"Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan," kata Get kepada wartawan seperti dikutip dari Associated Press, Jumat (2/6/2023).
Pada konferensi pers yang sama, Titus (71), mengatakan dia benar-benar tidak bersalah.
“Kamu bisa menempatkanku di penjara, (menyuntikkan) serum kebenaran, apa pun. Saya tidak melakukannya. Saya tidak menembak orang-orang itu,” kata Titus.
Baca Juga: Sudah Dibui 33 Tahun, Baru Ketahuan Pria Ini Ternyata Tak Bersalah
Jeff Titus dibebaskan dari penjara pada bulan Februari ketika pihak berwenang mengakui bahwa informasi penting tentang tersangka lain - seorang pembunuh berantai Ohio - tidak pernah dibagikan dengan pengacaranya pada tahun 2002.
Setelah meninjau kasus tersebut selama tiga bulan, jaksa Kalamazoo County Jeff Getting mengatakan Titus tidak akan menghadapi persidangan baru.
"Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan," kata Get kepada wartawan seperti dikutip dari Associated Press, Jumat (2/6/2023).
Pada konferensi pers yang sama, Titus (71), mengatakan dia benar-benar tidak bersalah.
“Kamu bisa menempatkanku di penjara, (menyuntikkan) serum kebenaran, apa pun. Saya tidak melakukannya. Saya tidak menembak orang-orang itu,” kata Titus.
Baca Juga: Sudah Dibui 33 Tahun, Baru Ketahuan Pria Ini Ternyata Tak Bersalah
Lihat Juga :