Pemimpin Oath Keepers Divonis 18 Tahun Penjara untuk Kasus Kerusuhan US Capitol

Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:15 WIB
Pemimpin Oath Keepers Stewart Rhodes. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Seorang hakim federal di Washington DC menghukum Pemimpin Oath Keepers Stewart Rhodes dengan vonis 18 tahun penjara pada Kamis (25/5/2023).

Hakim menyebutnya sebagai ancaman berkelanjutan bagi Amerika Serikat (AS). Itu adalah hukuman terpanjang dalam masalah kerusuhan 6 Januari di gedung DPR AS, dan yang pertama atas tuduhan konspirasi yang menghasut.

"Anda, Tuan, menghadirkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi negara ini, bagi republik, dan bagi tatanan demokrasi kita," ungkap Hakim Amit Mehta kepada Rhodes saat pembacaan vonis.

Hakim menjelaskan, “Kamu pintar, kamu menarik, dan kamu karismatik. Terus terang, itulah yang membuatmu berbahaya.”

Rhodes menjawab bahwa dia adalah "tahanan politik" dan dia merasa seperti tokoh utama dalam “The Trial” karya Franz Kafka, yang kesalahannya telah ditentukan sebelumnya.



"Tujuan saya adalah menjadi 'Solzhenitsyn Amerika' untuk mengungkap kriminalitas rezim ini," ujar dia di pengadilan.

Jaksa menuntut hukuman 25 tahun penjara, menggambarkan kerusuhan Januari 2021 sebagai "serangan kurang ajar" yang mengancam "bagian paling penting dan rentan dari demokrasi Amerika."



Mehta setuju dengan klaim mereka bahwa Rhodes telah menjadi pemimpin "pemberontakan" dan setuju mengklasifikasikan tindakannya sebagai terorisme, yang secara drastis meningkatkan lamanya hukuman.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More