Pemimpin Oath Keepers Divonis 18 Tahun Penjara untuk Kasus Kerusuhan US Capitol

Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:15 WIB
Pemimpin Oath Keepers Stewart Rhodes. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Seorang hakim federal di Washington DC menghukum Pemimpin Oath Keepers Stewart Rhodes dengan vonis 18 tahun penjara pada Kamis (25/5/2023).

Hakim menyebutnya sebagai ancaman berkelanjutan bagi Amerika Serikat (AS). Itu adalah hukuman terpanjang dalam masalah kerusuhan 6 Januari di gedung DPR AS, dan yang pertama atas tuduhan konspirasi yang menghasut.



"Anda, Tuan, menghadirkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi negara ini, bagi republik, dan bagi tatanan demokrasi kita," ungkap Hakim Amit Mehta kepada Rhodes saat pembacaan vonis.

Hakim menjelaskan, “Kamu pintar, kamu menarik, dan kamu karismatik. Terus terang, itulah yang membuatmu berbahaya.”

Rhodes menjawab bahwa dia adalah "tahanan politik" dan dia merasa seperti tokoh utama dalam “The Trial” karya Franz Kafka, yang kesalahannya telah ditentukan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!