Presiden Korsel Veto UU Kenaikan Gaji, Ribuan Perawat Mogok Kerja
Jum'at, 19 Mei 2023 - 21:30 WIB
Perawat di Korsel telah lama meminta undang-undang keperawatan terpisah untuk secara jelas menentukan tingkat kepegawaian dan melindungi mereka dari melakukan tugas di luar deskripsi pekerjaan mereka.
Dalam praktiknya, mereka mengklaim banyak perawat yang dipaksa mengikuti arahan dokter untuk bekerja sebagai asisten fisik, yang melanggar undang-undang kedokteran saat ini.
“Undang-undang keperawatan adalah undang-undang untuk kesehatan nasional dan perawatan kesehatan sosial yang mengesahkan tugas pemerintah untuk membina tenaga keperawatan yang berkualitas, mengalokasikan tenaga kerja dan mengamankan perawat yang terampil,” sebut pernyataan Asosiasi Perawat Korea (KNA).
KNA mewakili sekitar 500.000 perawat berlisensi nasional. KNA juga menuntut Yoon menepati janji kampanye kepresidenannya untuk membuat undang-undang terpisah untuk perawat, dan bersumpah untuk melakukan yang terbaik untuk memberlakukan undang-undang keperawatan lagi.
Dalam praktiknya, mereka mengklaim banyak perawat yang dipaksa mengikuti arahan dokter untuk bekerja sebagai asisten fisik, yang melanggar undang-undang kedokteran saat ini.
“Undang-undang keperawatan adalah undang-undang untuk kesehatan nasional dan perawatan kesehatan sosial yang mengesahkan tugas pemerintah untuk membina tenaga keperawatan yang berkualitas, mengalokasikan tenaga kerja dan mengamankan perawat yang terampil,” sebut pernyataan Asosiasi Perawat Korea (KNA).
KNA mewakili sekitar 500.000 perawat berlisensi nasional. KNA juga menuntut Yoon menepati janji kampanye kepresidenannya untuk membuat undang-undang terpisah untuk perawat, dan bersumpah untuk melakukan yang terbaik untuk memberlakukan undang-undang keperawatan lagi.
(esn)
tulis komentar anda