Banding, Wanita Hindu Malaysia Terus Menggugat soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin
Selasa, 16 Mei 2023 - 09:53 WIB
KUALA LUMPUR - Loh Siew Hong, ibu bergama Hindu di Malaysia , melanjutkan gugatannya terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam, dengan mengajukan banding. Itu dilakukan setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi.
Pengacara Loh, A Srimurugan, mengatakan kepada MalayMail yang dilansir Selasa (16/5/2023) bahwa banding diajukan pada Senin pagi, dan belum ada tanggal kapan kasus disidangkan kembali.
Srimurugan juga mengatakan dia akan menyurati Pengadilan Banding untuk meminta tanggal sidang lebih awal.
Dalam pemberitahuan banding yang diajukan Senin, Loh mengatakan kepada Pengadilan Banding bahwa dia mengajukan banding atas seluruh keputusan Pengadilan Tinggi pada 11 Mei, yang menolak keberatannya terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya.
Pada 11 Mei, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh menolak permohonan peninjauan kembali Loh, memutuskan bahwa sertifikat konversi Panitera Mualaf Perlis—yang dikeluarkan pada tahun 2020 sehubungan dengan ketiga anak tersebut—adalah bukti konklusif dari perpindahan agama mereka ke Islam.
Pengadilan Tinggi juga mengatakan tidak ada bukti bahwa ketiga anak Loh telah kembali ke agama Hindu atau bahwa mereka telah berhenti memeluk agama Islam setelah mereka kembali di bawah asuhan Loh.
Hakim juga memutuskan bahwa status quo ketiga anak itu—sebagai Muslim—harus tetap menjaga kesejahteraan mereka sebagai anak-anak.
Pada 25 Maret 2022, Loh telah mengajukan uji materil terhadap empat termohon atau tergugat, yakni Panitera Mualaf Perlis atau Pencatat Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Mufti Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.
Pengacara Loh, A Srimurugan, mengatakan kepada MalayMail yang dilansir Selasa (16/5/2023) bahwa banding diajukan pada Senin pagi, dan belum ada tanggal kapan kasus disidangkan kembali.
Srimurugan juga mengatakan dia akan menyurati Pengadilan Banding untuk meminta tanggal sidang lebih awal.
Dalam pemberitahuan banding yang diajukan Senin, Loh mengatakan kepada Pengadilan Banding bahwa dia mengajukan banding atas seluruh keputusan Pengadilan Tinggi pada 11 Mei, yang menolak keberatannya terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam oleh mantan suaminya.
Pada 11 Mei, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh menolak permohonan peninjauan kembali Loh, memutuskan bahwa sertifikat konversi Panitera Mualaf Perlis—yang dikeluarkan pada tahun 2020 sehubungan dengan ketiga anak tersebut—adalah bukti konklusif dari perpindahan agama mereka ke Islam.
Pengadilan Tinggi juga mengatakan tidak ada bukti bahwa ketiga anak Loh telah kembali ke agama Hindu atau bahwa mereka telah berhenti memeluk agama Islam setelah mereka kembali di bawah asuhan Loh.
Hakim juga memutuskan bahwa status quo ketiga anak itu—sebagai Muslim—harus tetap menjaga kesejahteraan mereka sebagai anak-anak.
Pada 25 Maret 2022, Loh telah mengajukan uji materil terhadap empat termohon atau tergugat, yakni Panitera Mualaf Perlis atau Pencatat Mualaf Negara Perlis, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis, Mufti Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.
Lihat Juga :
tulis komentar anda