Aparat Saudi Sita 8 Juta Narkoba Jenis Pil Captagon

Jum'at, 12 Mei 2023 - 00:49 WIB
Baca juga: Wanita Cantik Ini Gagal Terbang ke Surabaya Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu di Sendal

Okaz, mengutip sumber yang mengetahui kasus tersebut, mengatakan bahwa 18 orang tersebut termasuk pengusaha dan wanita, direktur pemasaran serta mahasiswa yang belajar keperawatan dan farmasi.

Para terpidana dijatuhi hukuman penjara total 80 tahun di samping larangan bepergian, masing-masing untuk jangka waktu yang berbeda.

Harian itu juga mengatakan bahwa keputusan itu datang setelah serangkaian sesi pengadilan virtual dan tatap muka sambil mencatat bahwa Pengadilan Banding telah meratifikasi keputusan tersebut setelah para terpidana menolaknya.

Dalam laporannya, Okaz mengatakan bahwa hukum Saudi membedakan antara hukuman yang diberikan kepada narapidana tergantung pada apakah mereka penyelundup, pengedar, atau pengguna narkoba.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!