Mengaku Tak Bersalah, Ini Tampang Wanita Malaysia yang Menyetrika PRT Indonesia

Sabtu, 06 Mei 2023 - 03:31 WIB
Baca Juga: Sadis! PRT Indonesia Distrika di Malaysia, Gaji Pun Tak Dibayar

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nadia Elena Jamaluddin Akbal tidak menawarkan jaminan apa pun karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditebus.

Namun, pengacara Loke; Varghese Onny, memohon jaminan yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari empat anak, berusia antara dua hingga 15 tahun.

Hakim Atiqah Mohamed Saim mengizinkan jaminan sebesar RM6.000 dengan satu jaminan dan ditetapkan pada 6 Juni untuk disebutkan.

Di Sidang Pengadilan, Loke dan suaminya; Lum Kah Wai (44), juga dituntut atas perdagangan pembantu yang sama untuk tujuan eksploitasi kerja paksa pada waktu dan tanggal yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!