Mengaku Tak Bersalah, Ini Tampang Wanita Malaysia yang Menyetrika PRT Indonesia
Sabtu, 06 Mei 2023 - 03:31 WIB
Tuduhan semacam itu dijerat Pasal 12 Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, yang membawa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.
Hakim Azura Alwi menetapkan jaminan sebesar RM10.000 untuk masing-masing dari mereka. Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan sampai kasusnya selesai.
Pengadilan, seperti dikutip Bernama, menetapkan sidang digelar lagi pada 6 Juni 2023.
Hakim Azura Alwi menetapkan jaminan sebesar RM10.000 untuk masing-masing dari mereka. Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan sampai kasusnya selesai.
Pengadilan, seperti dikutip Bernama, menetapkan sidang digelar lagi pada 6 Juni 2023.
(mas)
Lihat Juga :