Lagi, Putri Saudi Memohon Raja Salman Membebaskannya dari Penjara

Rabu, 29 April 2020 - 00:15 WIB
Putri Basmah binti Saud dari Kerajaan Arab Saudi. Foto/Wikipedia
RIYADH - Seorang putri Kerajaan Arab Saudi yang dipenjara memohon kepada pamannya; Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, dan sepupunya; Putra Mahkota Mohammed bin Salman, untuk membebaskannya dari penjara.

Putri Basmah binti Saud bin Abdulaziz al-Saud, 55, berharap kedua penguasa tersebut bisa menemukan keadilan di hati mereka selama bulan suci Ramadhan. Permohonan pembebasan ini disampaikan hari Senin dan merupakan permohonan yang kedua pada bulan ini.

Permohonan pertama diajukan awal bulan ini. Itu juga menjadi permohonan pertama sejak dia "menghilang" lebih dari setahun yang lalu. Dia menjelaskan dalam serangkaian tweet bahwa dia ditahan secara sewenang-wenang di penjara al-Hair di Riyadh, dan bahwa kesehatannya memburuk parah.

Pernyataan permohonan kedua juga diunggah di akun Twitter-nya, @PrincessBasmah pada Selasa (28/4/2020).

"Minggu ini, umat Islam di seluruh dunia memulai bulan suci Ramadhan kami, yang sebagian besar dari kita akan menghabiskan (waktu) bersama keluarga, bahkan jika sangat terbatas karena pandemi yang berkelanjutan," tulis dia, merujuk pada pandemi virus corona baru (COVID-19).



"Saya... akan menghabiskan bulan di penjara al-Hair kecuali paman saya, Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, dan sepupu saya, Putra Mahkota Mohammed bin Salman al-Saud, memutuskan untuk melepaskan saya," lanjut Putri Basmah.

Sang putri mengulangi ceritanya bahwa dia telah diculik dengan salah satu putrinya, tanpa tuduhan atau investigasi. Dia mengaku kondisi kesehatannya sangat kritis.

Dia berharap raja dan putra mahkota untuk menemukan di dalam hati mereka rasa keadilan yang seharusnya diresapi pada setiap Muslim selama bulan Ramadhan, dan melepaskan kerabat mereka yang ditahan secara sewenang-wenang dalam kondisi yang terburuk.

Dia juga mengklarifikasi bahwa pernyataan pertamanya dua minggu yang lalu telah dihapus karena "pelanggaran akun", dan bahwa semua posting mulai sekarang akan diterbitkan oleh kantor medianya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More