Singapura Hukum Gantung Warganya yang Terbukti Berdagang Ganja
Rabu, 26 April 2023 - 13:30 WIB
Ilustrasi
SINGAPURA - Singapura mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena perdagangan narkoba , Rabu (25/4/2023), kata perwakilan keluarganya. Eksekusi tetap dilakukan meskipun ada permintaan grasi dari kerabat dan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Seperti dilaporkan Reuters, Tangaraju Suppiah (46), telah dihukum karena bersekongkol dalam perdagangan lebih dari 1 kg (2,2 pon) ganja pada tahun 2013, dua kali lipat ambang batas untuk hukuman mati di negara kota. Singapura dikenal dengan undang-undang yang keras tentang narkotika.
Baca juga: Kelompok HAM Sebut Iran Eksekusi Mati Tahanan Politik Kurdi
Kokila Annamalai, seorang aktivis HAM yang berbasis di Singapura yang mewakili keluarga tersebut, membenarkan bahwa Suppiah telah dieksekusi dengan cara digantung setelah presiden menolak permohonan grasi menjelang eksekusi.
Seperti dilaporkan Reuters, Tangaraju Suppiah (46), telah dihukum karena bersekongkol dalam perdagangan lebih dari 1 kg (2,2 pon) ganja pada tahun 2013, dua kali lipat ambang batas untuk hukuman mati di negara kota. Singapura dikenal dengan undang-undang yang keras tentang narkotika.
Baca juga: Kelompok HAM Sebut Iran Eksekusi Mati Tahanan Politik Kurdi
Kokila Annamalai, seorang aktivis HAM yang berbasis di Singapura yang mewakili keluarga tersebut, membenarkan bahwa Suppiah telah dieksekusi dengan cara digantung setelah presiden menolak permohonan grasi menjelang eksekusi.
Lihat Juga :