Kisah AS Nyaris Mengebom Nuklir Korut atas Perintah Presiden yang Mabuk

Kamis, 20 April 2023 - 06:38 WIB
Mereka bersikeras bahwa presiden tidak boleh memiliki wewenang sepihak untuk memulai perang nuklir.

Diperkenalkan oleh Senator Ed Markey dan anggota Parlemen Ted Lieu pada Jumat pekan lalau, rancangan undang-undang "Restricting First Use of Nuclear Weapons Act" akan melarang setiap presiden AS untuk meluncurkan serangan nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari Kongres.

Aturan itu juga menegaskan kembali kekuasaan anggota Parlemen di bawah Konstitusi AS.

“Tidak ada presiden yang memiliki hak atau otoritas konstitusional untuk secara sepihak menyatakan perang, apalagi meluncurkan serangan nuklir pertama,” kata Senator Markey, sebagaimana dikutip dari situsnya.

"Tidak seorang pun boleh memiliki kemampuan untuk melancarkan perang yang akan mengakhiri kehidupan seperti yang kita ketahui."

Kedua politisi tersebut kemudian menuduh Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai "ancaman nuklir", dengan alasan bahwa risiko perang nuklir "tidak pernah sejelas ini" di tengah konflik yang berkecamuk di Ukraina.

Moskow telah menolak tuduhan tersebut, di mana juru bicara Kremlin Dmitry Peskov baru-baru ini menyatakan bahwa AS dan sekutunya cenderung bereaksi histeris mengenai masalah senjata nuklir.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More