Aksi Protes Tak Halangi Macron Teken Undang-undang Reformasi Pensiun Prancis

Minggu, 16 April 2023 - 18:45 WIB
Dewan Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang memutuskan mendukung ketentuan-ketentuan utama reformasi, termasuk menaikkan usia pensiun menjadi 64 tahun dan memperpanjang masa kerja yang diperlukan untuk pensiun penuh, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan hukum Prancis.

Enam proposal kecil ditolak, termasuk memaksa perusahaan besar untuk mempublikasikan berapa banyak pekerja berusia di atas 55 tahun yang mereka pekerjakan, dan pembuatan kontrak khusus untuk pekerja yang lebih tua.

Munculnya teks tersebut di Jurnal Resmi Prancis - the gazette of record - berarti teks tersebut sekarang telah disahkan menjadi undang-undang.

“Dengan demikian UU Jaminan Sosial diubah. Di paragraf pertama, kata: 'enam puluh dua; diganti dengan kata: 'enam puluh empat'," kata teks tersebut, mengacu pada usia pensiun.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!