Pengadilan Swedia Bolehkan Al-Qur'an Dibakar, Turki Membandingkannya dengan Nazi

Kamis, 06 April 2023 - 16:03 WIB
Politisi anti-Islam Rasmus Paludan membakar salinan al-Quran dalam demo di Stokcholm, Swedia, Januari 2023. Foto/REUTERS
STOCKHOLM - Putusan pengadilan Swedia mengatakan demo dengan membakar salinan Al-Qur'an dilindungi oleh konstitusi. Putusan itu menyalahkan polisi Stockholm karena menolak izin demo semacam itu di luar Kedutaan Turki dan Irak awal tahun ini.

Putusan Pengadilan Administrasi Swedia itu dikecam keras oleh Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu. Dia membandingkan putusan itu dengan Nazi Jerman di masa lalu, karena putusan itu memunculkan citra kuat tentang pembakaran buku dan kamp konsentrasi.



Turki—negara yang telah ganti nama menjadi Turkiye—melihat putusan pengadilan itu sebagai rintangan lain untuk pengajuan Swedia menjadi anggota baru NATO.

Baca Juga: Usai al-Qur'an, Taurat Hendak Dibakar di Swedia tapi Dicegah Umat Islam

Sementara polisi Swedia membenarkan larangan demo serupa berikutnya dengan alasan keamanan dan mengeklaim bahwa pembakaran Al-Quran menjadikan Swedia sebagai "target serangan dengan prioritas lebih tinggi", pengadilan memutuskan pada Rabu (5/4/2023) bahwa pertimbangan ini tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi dan bahwa protes semacam itu dilindungi oleh konstitusi negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!