Berpose dengan Kepala Terpenggal, Wanita Pro-ISIS Dipenjara di Swedia

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:47 WIB
Fatosh Ibrahim, wanita pendukung ISIS asal Swedia, dipenjara karena berpose dengan kepala terpenggal saat berada di Suriah. Foto/Polisi Swedia
GOTEBORG - Seorang wanita pendukung ISIS asal Swedia dihukum penjara tiga bulan setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan perang. Tuduhan kejahatan perang itu merujuk pada tindakannya mem-posting foto dirinya dengan kepala terpenggal saat berada di Suriah tahun 2014.

Foto mengerikan itu dia unggah di Facebook. Wanita bernama Fatosh Ibrahim (35) itu ditangkap ketika pulang ke Swedia dan dibawa ke pengadilan.

Fatosh mengaku tidak bersalah, namun Pengadilan Distrik Goteborg di Swedia menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadapnya.





Pengadilan mengatakan bahwa Fatosh dalam dua kesempatan mem-posting foto-foto kepala terpenggal yang ditusuk di pagar di Raqqa, Suriah.

Fatosh menggunakan ponselnya untuk mengambil foto dirinya di Lapangan Naim Raqqa di mana para militan Islamic State atau ISIS memajang tubuh atau kepala orang-orang yang dieksekusi.

"Di sana [Raqqa] para wanita tidak memiliki hak tetapi harus melakukan apa yang dikatakan para pria. Saya mem-posting foto-foto itu di Facebook, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan. Saya terluka [akibat] perang. Sangat umum melihat mayat di Raqqa," kata Fatosh di pengadilan, seperti dikutip The Mirror, Kamis (30/3/2023).



Foto/Polisi Swedia

Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa dia mem-posting komentar di Facebook yang meremehkan tentang orang-orang di dalam foto dan menyatakan bahwa mereka pantas menerima apa yang mereka alami.

"Wanita ini dengan jelas menyatakan simpatinya dengan tindakan kelompok Islamic State, dan tindakannya dianggap terkait dengan konflik bersenjata yang sedang terjadi di daerah itu pada saat itu," bunyi putusan pengadilan.

Fatosh Ibrahim adalah salah satu dari tiga bersaudara dari Gothenburg, di pantai barat Swedia, yang semuanya adalah anggota ISIS di Suriah dan kemudian pulang ke negara mereka.

Dilaporkan bahwa saudara laki-lakinya, Hassan Al-Mandlawi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pelanggaran terorisme, sementara adik perempuannya meninggal setelah dia kembali ke Swedia dengan putrinya yang terluka akibat pecahan peluru.

Dan putra dari adik perempuan Fatosh meninggal pada usia tiga tahun ketika dia sedang bermain dengan granat tangan yang meledak.

Fatosh mengatakan kepada pengadilan bahwa dia melakukan perjalanan ke Suriah pada Desember 2012 dan dipaksa untuk tinggal, mengeklaim bahwa dia tidak melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS.

"Saya dipekerjakan secara permanen sebagai tukang las. Saudara laki-laki saya ingin saya pergi ke Suriah dan berkunjung. Kemudian saya terjebak di sana dan tidak dapat pulang. Itu terjadi pada tahun 2012 dan ISIS datang pada tahun 2013," katanya.

Media lokal melaporkan bahwa suami pertama Fatosh adalah militan Inggris-Pakistan; Ibrahim Almazwagi (21), lulusan Universitas Hertfordshire yang meninggal pada tahun 2013.

Suami terakhirnya saat ini dipenjara di Australia.

Fatosh mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ingin tinggal di tempat suaminya dimakamkan tetapi terpaksa pergi ke Raqqa. Dia kemudian kembali ke Swedia pada 2017.

Fatosh juga dihukum karena mengancam dan memfitnah pekerja sosial di Swedia setelah mereka mengambil anak-anaknya.
(min)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More