Sekutu Rusia Ini Justru Memihak ICC yang Ingin Tangkap Vladimir Putin
Sabtu, 25 Maret 2023 - 07:03 WIB
YEREVAN - Armenia , negara yang dikenal sebagai sekutu militer Moskow, memilih memihak kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin .
ICC, yang berbasis di Den Haag, menuduh Putin melakukan kejahatan perang di Ukraina. Tuduhan itu terkait pemindahan secara tidak sah anak-anak dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia .
Mengutip laporan armradio, Sabtu (25/3/2023), Mahkamah Konstitusi Armenia menyetujui ratifikasi Statuta Roma oleh Parlemen. Itu membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjadi pihak penandatangan ICC.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arman Dilanyan dalam keputusannya menyatakan bahwa Statuta Roma tidak bertentangan dengan konstitusi negara.
Armenia sebenarnya pernah menandatangani Statuta Roma pada tahun 1999. Namun pada tahun 2004 Mahkamah Konstitusi setempat memutuskan bahwa Statuta Roma sebagian tidak sesuai dengan konstitusi negara dan tidak dapat diratifikasi.
ICC adalah pengadilan internasional permanen pertama di dunia yang mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Inti dari mandat ICC adalah prinsip saling melengkapi, yang menyatakan bahwa pengadilan hanya akan mengintervensi jika sistem hukum nasional tidak mau atau tidak mampu menyelidiki dan mengadili para pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Sementara itu, Kremlin mengaku belum tahu perihal keputusan Armenia. Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Yerevan belum mengklarifikasi posisinya.
ICC, yang berbasis di Den Haag, menuduh Putin melakukan kejahatan perang di Ukraina. Tuduhan itu terkait pemindahan secara tidak sah anak-anak dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia .
Mengutip laporan armradio, Sabtu (25/3/2023), Mahkamah Konstitusi Armenia menyetujui ratifikasi Statuta Roma oleh Parlemen. Itu membuka jalan bagi negara tersebut untuk menjadi pihak penandatangan ICC.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arman Dilanyan dalam keputusannya menyatakan bahwa Statuta Roma tidak bertentangan dengan konstitusi negara.
Armenia sebenarnya pernah menandatangani Statuta Roma pada tahun 1999. Namun pada tahun 2004 Mahkamah Konstitusi setempat memutuskan bahwa Statuta Roma sebagian tidak sesuai dengan konstitusi negara dan tidak dapat diratifikasi.
ICC adalah pengadilan internasional permanen pertama di dunia yang mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Inti dari mandat ICC adalah prinsip saling melengkapi, yang menyatakan bahwa pengadilan hanya akan mengintervensi jika sistem hukum nasional tidak mau atau tidak mampu menyelidiki dan mengadili para pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Sementara itu, Kremlin mengaku belum tahu perihal keputusan Armenia. Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan Yerevan belum mengklarifikasi posisinya.
tulis komentar anda