Diancam Dirudal Rusia karena Ingin Tangkap Putin, Ini Reaksi ICC

Kamis, 23 Maret 2023 - 13:55 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) prihatin dengan ancaman serangan rudal berkemampuan nuklir Rusia setelah mengeluarkan surat penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin. Foto/Sputnik/Vladimir Astapkovich/Kremlin via REUTERS
DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bereaksi atas ancaman serangan rudal hipersonik berkemampuan nuklir oleh Rusia setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Vladimir Putin .

ICC hendak menangkap pemimpin Kremlin tersebut atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Ancaman serangan rudal dilontarkan Wakil Kepala Dewan Keamanan yang juga mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev. Selain itu, badan investigasi tertinggi Rusia juga membuka kasus pidana terhadap Jaksa ICC Karim Khan serta hakim yang mengeluarkan surat perintah untuk Putin.

Kepresidenan Majelis Negara Pihak ICC prihatin dengan ancaman tersebut. "Menyesalkan upaya ini untuk menghalangi upaya internasional untuk memastikan akuntabilitas atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional," kata kepresidenan tersebut dalam sebuah pernyataan.





"Majelis juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Pengadilan Kriminal Internasional," lanjut kepresidenan.

“Pengadilan Kriminal Internasional mewujudkan komitmen bersama kami untuk melawan impunitas atas kejahatan internasional yang paling parah. Sebagai institusi upaya terakhir, pengadilan melengkapi yurisdiksi nasional. Kami meminta semua negara untuk menghormati independensi peradilan dan penuntutannya,” imbuh pernyataan kepresidenan tersebut, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (23/3/2023).

Medvedev pada Senin lalu melontarkan ancaman serangan rudal hipersonik Onyx berkemampuan nuklir terhadap gedung ICC di Den Haag. "Sangat mungkin membayangkan rudal hipersonik ditembakkan dari Laut Utara dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag," katanya.

"Semua orang berjalan di bawah Tuhan dan rudal... Perhatikan baik-baik ke langit...," paparnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More