3 Negara Besar di Dunia yang Tidak Menjadi Anggota ICC, Nomor 2 Sedang Perang
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:49 WIB
MOSKOW - Terdapat setidaknya tiga negara besar yang tidak menjadi anggota ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional.
Pada pengertiannya, ICC sebagai lembaga peradilan berskala internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili tindak kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga kejahatan agresi.
Saat ini, mereka tercatat memiliki 123 negara yang menjadi anggota. Akan tetapi, ternyata tidak semua negara besar bergabung dengan ICC.
Dalam hal ini, terdapat sebagian di antaranya yang memilih tidak bergabung dengan banyak alasan berbeda.
Status ini sejatinya bisa dilihat ketika tidak tercantum nama Amerika Serikat pada daftar 123 anggota ICC. Namun, perlu diketahui bahwa AS memiliki alasan tersendiri terkait keputusannya ini.
Mengutip laman European Council on Foreign Relations, Selasa (21/3/2023), ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan warga negara anggota hingga kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota.
Pada awal pendirian ICC, sebelumnya AS sempat menentang ketentuan tersebut. Alasannya karena khawatir bahwa yurisdiksi itu bisa merugikan warganya.
Pada pengertiannya, ICC sebagai lembaga peradilan berskala internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili tindak kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga kejahatan agresi.
Saat ini, mereka tercatat memiliki 123 negara yang menjadi anggota. Akan tetapi, ternyata tidak semua negara besar bergabung dengan ICC.
Dalam hal ini, terdapat sebagian di antaranya yang memilih tidak bergabung dengan banyak alasan berbeda.
Negara Besar di Dunia yang Bukan Anggota ICC:
Berikut tiga negara di dunia yang tidak menjadi anggota ICC.1. Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara besar yang memiliki pengaruh di dunia. Akan tetapi, ternyata mereka bukanlah bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).Status ini sejatinya bisa dilihat ketika tidak tercantum nama Amerika Serikat pada daftar 123 anggota ICC. Namun, perlu diketahui bahwa AS memiliki alasan tersendiri terkait keputusannya ini.
Mengutip laman European Council on Foreign Relations, Selasa (21/3/2023), ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan yang dilakukan warga negara anggota hingga kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota.
Pada awal pendirian ICC, sebelumnya AS sempat menentang ketentuan tersebut. Alasannya karena khawatir bahwa yurisdiksi itu bisa merugikan warganya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda