3 Negara Besar di Dunia yang Tidak Menjadi Anggota ICC, Nomor 2 Sedang Perang
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:49 WIB
Dalam hal ini, AS menganggap bahwa penuntutan warganya di hadapan badan internasional tanpa persetujuan negaranya adalah sebagai pelanggaran kedaulatan.
Mengutip laman Nomad Capitalist, sejatinya Rusia turut menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000 dan sempat mendukung ICC. Namun, pada tahun 2016 Putin memutuskan menarik tanda tangannya.
Pada statusnya, langkah ini diartikan sebagai simbolis semata karena Rusia tidak sepenuhnya menyetujui Statuta Roma. Lebih lanjut, saat itu Moskow juga dituduh melakukan kejahatan perang selama intervensi militer di Suriah.
Hal tersebut semakin membulatkan keputusan akhir Rusia untuk tidak lagi menjadi bagian dari ICC.
Salah satunya adalah kekhawatiran China terkait keterbukaan ICC terhadap pengaruh politik. Hal ini bisa terjadi karena ketentuan mereka yang memungkinkan jaksa bisa membuat keputusan untuk melakukan penyelidikan.
Selain itu, mereka juga menentang fakta bahwa ICC memiliki kuasa untuk menilai satu negara mampu atau tidaknya mengadili warganya sendiri.
2. Rusia
Berikutnya adalah Rusia. Belakangan, negara ini menjadi sorotan pasca Presiden Vladimir Putin menjadi buronan ICC yang telah menerbitkan surat penangkapan untuknya.Mengutip laman Nomad Capitalist, sejatinya Rusia turut menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000 dan sempat mendukung ICC. Namun, pada tahun 2016 Putin memutuskan menarik tanda tangannya.
Pada statusnya, langkah ini diartikan sebagai simbolis semata karena Rusia tidak sepenuhnya menyetujui Statuta Roma. Lebih lanjut, saat itu Moskow juga dituduh melakukan kejahatan perang selama intervensi militer di Suriah.
Hal tersebut semakin membulatkan keputusan akhir Rusia untuk tidak lagi menjadi bagian dari ICC.
3. China
China juga tidak menjadi anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Dalam hal ini, Beijing memiliki sejumlah alasan berbeda terkait keputusannya untuk tetap berada di luar ICC.Salah satunya adalah kekhawatiran China terkait keterbukaan ICC terhadap pengaruh politik. Hal ini bisa terjadi karena ketentuan mereka yang memungkinkan jaksa bisa membuat keputusan untuk melakukan penyelidikan.
Selain itu, mereka juga menentang fakta bahwa ICC memiliki kuasa untuk menilai satu negara mampu atau tidaknya mengadili warganya sendiri.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda