Mohammed bin Salman Sekarang Bebas Berikan Kewarganegaraan Arab Saudi ke Siapa Saja
Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB
RIYADH - Mohammed bin Salman , Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi , sekarang berhak memberikan kewarganegaraan Saudi kepada siapa saja yang dia pilih.
Hak itu diberikan kepadanya setelah kerajaan mengesahkan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
Pada bulan Januari, sebuah dekrit kerajaan dikeluarkan untuk menyetujui amandemen Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi, yang memberi wewenang kepada Perdana Menteri untuk memberikan kewarganegaraan.
Keputusan tersebut resmi menjadi undang-undang pada 13 Maret. Demikian pernyataan otoritas wilayah Makkah Al Mukarramah di akun Twitter-nya, yang mengutip Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Teks keputusan tersebut juga dipublikasikan di surat kabar Umm Al Qura, pada Jumat pekan lalu.
“Setelah meninjau Dekrit Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi 'kewarganegaraan Saudi dapat diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri'," bunyi teks tersebut, seperti dikutip dari The National, Senin (20/3/2023).
Teks itu mengatakan bahwa keputusan akan diberlakukan sejak tanggal publikasi diSaudi Gazette dan akan dikomunikasikan kepada siapa pun yang diminta untuk mengadopsinya dan bertindak sesuai dengan itu.
Hak itu diberikan kepadanya setelah kerajaan mengesahkan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
Pada bulan Januari, sebuah dekrit kerajaan dikeluarkan untuk menyetujui amandemen Pasal 8 Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi, yang memberi wewenang kepada Perdana Menteri untuk memberikan kewarganegaraan.
Keputusan tersebut resmi menjadi undang-undang pada 13 Maret. Demikian pernyataan otoritas wilayah Makkah Al Mukarramah di akun Twitter-nya, yang mengutip Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Teks keputusan tersebut juga dipublikasikan di surat kabar Umm Al Qura, pada Jumat pekan lalu.
“Setelah meninjau Dekrit Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi 'kewarganegaraan Saudi dapat diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri'," bunyi teks tersebut, seperti dikutip dari The National, Senin (20/3/2023).
Teks itu mengatakan bahwa keputusan akan diberlakukan sejak tanggal publikasi diSaudi Gazette dan akan dikomunikasikan kepada siapa pun yang diminta untuk mengadopsinya dan bertindak sesuai dengan itu.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda