Mabuk, Pemeriksa Tiket Kereta Api Kencingi Kepala Penumpang Wanita
Selasa, 14 Maret 2023 - 22:56 WIB
NEW DELHI - Seorang petugas pemeriksa tiket kereta api di India mengencingi penumpang wanita di bagian kepala. Tindakan kurang ajar itu dilakukan saat petugas tersebut dalam kondisi mabuk.
Penumpang itu dikencingi saat berada di dalam kereta api rute Amritsar-Kolkata pada hari Minggu lalu.
Atas tindakannya, petugas itu dipecat pada Selasa (14/3/2023) atas instruksi Menteri Perkeretaapian Ashwani Vaishnav.
Petugas tersebut bernama Munna Kumar, asal Bihar. Dia ditangkap polisi di Lucknow pada hari Senin.
Menurut seorang pejabat Polisi Kereta Api Pemerintah, penumpang wanita tersebut awalnya bepergian dengan suaminya, Rajesh Kumar, di gerbong A1 Akal Takht Express.
Munna Kumar sebenarnya sedang cuti pada hari kejadian.
"Perilaku yang menunjukkan rasa tidak hormat kepada wanita merupakan pelanggaran serius, dalam proses yang membawa keburukan tidak hanya untuk diri Anda sendiri tetapi juga seluruh perusahaan kereta api sebagai sebuah organisasi," bunyi surat pemimpin perusahaan kereta api dalam sebuah surat kepada petugas pria tersebut.
"Saya dengan ini menganggap tepat untuk menjatuhkan hukuman "Penghentian Dari Layanan Dengan Efek Segera' atas perilaku yang tidak pantas sebagai pegawai kereta api," lanjut surat tersebut.
"Tidak ada toleransi. Penghapusan dari layanan dengan segera," tulis Menteri Perkeretaapian Ashwani Vaishnavsaat saat membagikan surat pemecatan tersebut di Twitter, seperti dikutip NDTV.
Insiden ini terjadi beberapa bulan setelah dua kasus serupa dilaporkan pada dua penerbangan Air India—rute New York ke Delhi dan rute Paris ke Delhi.
Pada tanggal 26 November lalu, seorang penumpang pria mabuk mengencingi seorang penumpang wanita di dalam penerbangan Air India rute New York-Delhi.
Hanya sepuluh hari setelah insiden mengejutkan itu, insiden lain terjadi di dalam penerbangan Air India rute Paris-Delhi ketika seorang pria mengencingi selimut penumpang wanita.
Shankar Mishra, tersangka dalam kasus pertama, ditangkap pada Januari dan dilarang terbang oleh maskapai tersebut selama empat bulan. Tidak ada tindakan pidana yang dilakukan dalam insiden kedua setelah penumpang memberikan permintaan maaf tertulis.
Penumpang itu dikencingi saat berada di dalam kereta api rute Amritsar-Kolkata pada hari Minggu lalu.
Atas tindakannya, petugas itu dipecat pada Selasa (14/3/2023) atas instruksi Menteri Perkeretaapian Ashwani Vaishnav.
Petugas tersebut bernama Munna Kumar, asal Bihar. Dia ditangkap polisi di Lucknow pada hari Senin.
Menurut seorang pejabat Polisi Kereta Api Pemerintah, penumpang wanita tersebut awalnya bepergian dengan suaminya, Rajesh Kumar, di gerbong A1 Akal Takht Express.
Munna Kumar sebenarnya sedang cuti pada hari kejadian.
"Perilaku yang menunjukkan rasa tidak hormat kepada wanita merupakan pelanggaran serius, dalam proses yang membawa keburukan tidak hanya untuk diri Anda sendiri tetapi juga seluruh perusahaan kereta api sebagai sebuah organisasi," bunyi surat pemimpin perusahaan kereta api dalam sebuah surat kepada petugas pria tersebut.
"Saya dengan ini menganggap tepat untuk menjatuhkan hukuman "Penghentian Dari Layanan Dengan Efek Segera' atas perilaku yang tidak pantas sebagai pegawai kereta api," lanjut surat tersebut.
"Tidak ada toleransi. Penghapusan dari layanan dengan segera," tulis Menteri Perkeretaapian Ashwani Vaishnavsaat saat membagikan surat pemecatan tersebut di Twitter, seperti dikutip NDTV.
Insiden ini terjadi beberapa bulan setelah dua kasus serupa dilaporkan pada dua penerbangan Air India—rute New York ke Delhi dan rute Paris ke Delhi.
Pada tanggal 26 November lalu, seorang penumpang pria mabuk mengencingi seorang penumpang wanita di dalam penerbangan Air India rute New York-Delhi.
Hanya sepuluh hari setelah insiden mengejutkan itu, insiden lain terjadi di dalam penerbangan Air India rute Paris-Delhi ketika seorang pria mengencingi selimut penumpang wanita.
Shankar Mishra, tersangka dalam kasus pertama, ditangkap pada Januari dan dilarang terbang oleh maskapai tersebut selama empat bulan. Tidak ada tindakan pidana yang dilakukan dalam insiden kedua setelah penumpang memberikan permintaan maaf tertulis.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
tulis komentar anda