Lagi, Ditemukan Kampung WNI Ilegal di Hutan Malaysia Seukuran 2 Lapangan Bola

Sabtu, 04 Maret 2023 - 14:37 WIB
Kampung ilegal yang dihuni puluhan warga negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen sah ditemukan di hutan Malaysia. Sebanyak 32 WNI ditahan. Foto/Departemen Imigrasi Malaysia via The Star
KUALA LUMPUR - Pihak berwenang Malaysia pada Jumat menemukan kampung ilegal lainnya yang dihuni puluhan warga negara Indonesia (WNI) .

Temuan pemukiman ilegal terbaru ini berjarak hampir 25 km dari yang ditemukan bulan lalu di Nilai.

Puluhan WNI telah tinggal di kampung ilegal seukuran dua lapangan sepak bola tersebut selama beberapa tahun.

Kemarin, Departemen Imigrasi menahan 32 WNI tanpa dokumen di pemukiman ilegal tersebut.





Direktur departemen, Kennith Tan Ai Kiang, mengatakan bahwa seorang bayi termasuk di antara mereka yang ditahan. Sisanya 16 laki-laki dan 15 perempuan.

“Mereka memilih area tersembunyi untuk menghindari deteksi," katanya, seperti dikutip dari The Star, Sabtu (4/3/2023).

“Kami juga menemukan tenda-tenda didirikan di hutan yang kami yakini memungkinkan mereka untuk bersembunyi,” lanjut dia, seraya menambahkan bahwa total 47 WNI ditemukan tinggal di pemukiman tersebut.

Tan mengatakan beberapa lembaga penegak hukum terlibat dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 01.00 kemarin.

Dia menambahkan, petugas harus berjalan kaki sekitar 1 km melalui hutan untuk mencapai pemukiman yang terletak di daerah perbukitan.

"Beberapa orang asing mencoba melarikan diri ketika mereka melihat kami tetapi mereka ditangkap," katanya.

Tan mengatakan pihak berwenang telah menerima informasi dari masyarakat tentang pemukiman ilegal tersebut dan Departemen Imigrasi kemudian melakukan pengawasan selama dua minggu.

Menurutnya, pihak berwenang belum menentukan siapa yang memiliki properti di mana pemukiman itu dibangun.

“Jika dibangun di atas tanah milik pemerintah, maka kami akan meminta dewan setempat untuk membongkar tempat tinggal di daerah tersebut,” ujarnya.

Tan mengatakan para warga asing yang masuk secara wilayah Malaysia secara ilegal akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, tinggal lebih lama dan pelanggaran terkait.

Mereka sudah dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng, sementara kasusnya diusut.

Kampung WNI Ilegal Sebelumnya



Pada 1 Februari, Departemen Imigrasi menahan 67 WNI yang tidak berdokumen dalam penggerebekan kampung ilegal di daerah terpencil di Nilai.

Ada 11 laki-laki dan 20 perempuan, selebihnya anak-anak.

Tim penggerebekan harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah yang telah diubah menjadi pemukiman Indonesia.

Ada juga fasilitas seperti sekolah di daerah tempat anak-anak diajarkan silabus bahasa Indonesia.

Desa ini ditenagai oleh beberapa genset karena terletak di daerah terpencil.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More