Kantor China di Hong Kong: UU Sanksi AS Logika Gangster!

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:24 WIB
Undang-undang keamanan yang diberlakukan di Hong Kong oleh Beijing akan menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh Beijing sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Para pengkritik khawatir undang-undang keamanan itu akan menghancurkan kebebasan luas yang dijanjikan kepada bekas jajahan Inggris ketika dikembalikan ke pemerintah China pada tahun 1997. Namun, para pendukung unndang-undang tersebut mengatakan aturan itu akan membawa stabilitas di kota pusat keuangan Asia tersebut setelah satu tahun dilanda protes antipemerintah.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada hari Rabu bahwa Beijing akan mengenakan sanksi pembalasan terhadap individu dan entitas AS dalam menanggapi undang-undang AS yang menargetkan bank yang berurusan dengan pejabat China yang menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. (Baca juga: Tak Terima Trump Cabut Status Istimewa Hong Kong, China Balas Sanksi )

Pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu malam mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung pemerintah pusat dalam mengadopsi tindakan balasan terhadap Amerika Serikat.

"Adalah munafik bagi AS untuk memperkenalkan langkah-langkah untuk menyerang China dengan menciptakan masalah di (Hong Kong) dengan dalih hak asasi manusia, demokrasi dan otonomi karena pertimbangan politiknya sendiri."
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!