Trump Tandatangani UU Sanksi China Atas Intervensi di Hong Kong

Rabu, 15 Juli 2020 - 06:14 WIB
"Kebebasan mereka telah diambil, hak-hak mereka telah diambil dan dengan itu Hong Kong pergi, menurut saya, karena itu tidak akan lagi dapat bersaing dengan pasar bebas," ujarnya seperti dikutip dari New York Post, Rabu (15/7/2020).

"Perintah eksekutif baru mengakhiri perlakuan istimewa untuk Hong Kong," kata Trump, yang berarti pusat ekonomi akan diperlakukan sama dengan China daratan.

Sementara itu, Undang-undang Otonomi Hong Kong akan memberikan sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas tindakan keras terhadap Hong Kong dan bank yang terkait dengan para pejabat itu.

Tindakan tersebut mengikuti hubungan AS-China yang menukik karena pandemi virus Corona, yang diduga ditutupi oleh pemerintah Komunis China, mencegah kesiapan global.

Bulan lalu, Trump menandatangani Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uighur untuk menghukum pejabat China yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Uighur yang sebagian besar Muslim di negara itu. (Baca: Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!