Bunuh 2 Wanita Indonesia, Psikopat Inggris Tak Bela Diri

Jum'at, 08 Mei 2015 - 15:56 WIB
Bunuh 2 Wanita Indonesia,...
Bunuh 2 Wanita Indonesia, Psikopat Inggris Tak Bela Diri
A A A
HONG KONG - Rurik Jutting, 30, pria Inggris yang dijuluki psikopat setelah membunuh dua wanita Indonesia secara sadis di Hong Kong kembali dibawa ke Pengadilan Tinggi, Jumat (8/5/2015). Dia tidak melakukan pembelaaan diri ketika diminta hakim pengadilan.

Jutting yang sebelumnya berprofesi sebagai bankir itu terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Dia dituduh membunuh Sumarti Ningsih pada 27 Oktober 2014 secara sadis di apartemennya di Hong Kong. Kemudian pada 1 November 2014, dia juga juga membunuh Seneng Mujiasih.

Jutting yang berasal dari Cobham, Surrey, Inggris dipersilakan oleh hakim pengadilan jika dia ingin mengajukan permohonan untuk membela diri.”Tidak ada pembelaan untuk saat ini,” katanya, seperti dikutip BBC.

Pria lulusan Universitas Cambridge ini kembali mengenakan T-shirt hitam bertuliskan "New York", sama seperti yang dia kenakan saat muncul di pengadilan sebelumnya.

Menurut pengacaranya, sidang terhadap Jutting mungkin bisa berlangsung empat sampai enam minggu di Pengadilan Tinggi Hong Kong.

Kasus pembunuhan dua wanita Indonesia itu sempat menjadi sorotan media-media dunia. Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan pembunuhan di apartemen Jutting di Wan Chai, Hong Kong pada malam pesta Halloween.

Polisi menemukan jasad Seneng Mujiasih dengan luka tusuk di tenggorokan dan pantat. Sedangkan jasad Sumarti Ningsih ditemukan terbungkus di dalam koper.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)