Bunuh Budak Seksnya, Pria Irlandia Dibui Seumur Hidup

Selasa, 21 April 2015 - 10:00 WIB
Bunuh Budak Seksnya,...
Bunuh Budak Seksnya, Pria Irlandia Dibui Seumur Hidup
A A A
DUBLIN - Pria Irlandia, Graham Dwyer, 42, yang berprofesi sebagai arsitek dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Dublin. Hukuman itu dijatuhkan atas tuduhan pembunuhan terhadap wanita bernama Elaine O’Hara, 36, yang disebut sebagai budak seksnya.

Dwyer, 42, pria yang sudah menikah dan memiliki dua anak memikat Elaine O'Hara sejak beberapa tahun silam. Korban kemudian diajak pegunungan pada bulan Agustus 2012. Di kawasan itulah, korban ditikam hingga tewas sebelum jasad korban disembunyikan. Selama tiga tahun ini, polisi berupaya mencari jejak korban.

Menurut Guardian, kasus pembunuhan ini dianggap yang paling mengerikan yang pernah didengar juri pengadilan. Dalam persidangan terungkap, bahwa Dwyer terobsesi dengan menumpahkan darah wanita itu selama berhubungan badan.

Aksi kekerasan seksual yang brutal itu turut memicu tekanan psikologis terhadap Elaine O'Hara. Korban diketahui menderita sakit mental selama bertahun-tahun.

Sebuah bukti video menunjukkan bahwa Dwyer menikam O'Hara yang kondisinya diikat. Menurut pengadilan, video itu membuktikan bahwa korban dijadikan budak nafsu pelaku.

Penyidik kini mencoba untuk menemukan wanita-wanita lain, di mana mereka juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Dwyer. Dalam aksinya, Dwyer menutup mata para wanita itu, sehingga tidak tahu jika aksi kekerasan seksual terhadap mereka direkam oleh arsitek Irlandia itu.

Tindakan perbudakan seksual yang secara brutal terhadao O’Hara juga terungkap dari pesan tertulis yang ditemukan polisi. Pesan tertulis itu dikirim pelaku terhadap korban yang isinya menggambarkan fantasi seksual pelaku yang brutal.

“Dorongan saya untuk pemerkosaan, menusuk dan membununuh sangat besar. Anda harus membantu saya untuk mengontrol atau memuaskannya,” bunyi pesan tertulis Dwyer kepada O’Hara, seperti dilansir news.com.au, Selasa (21/4/2015).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9549 seconds (0.1#10.140)