Hukum Potong Rumput 3 Pemerkosa Kenya Jadi 15 Tahun Bui
A
A
A
BUSIA - Tiga pelaku pemerkosa terhadap gadis 16 tahun di Kenya semula hanya dihukum memotong rumput di kantor polisi. Tapi, karena hukuman yang terlalu ringan itu memicu protes besar hukuman ketiga pria pemerkosa itu diubah menjadi penjara 15 tahun.
Kasus pemerkosaan itu sejatinya terjadi tahun 2013 lalu. Kala itu enam orang dari sekelompok geng menyerang seroang gadis 16 tahun yang dikenal dengan nama samara Liz. Gadis itu diserang saat pulang dari pemakaman kakeknya di Busia County, Kenya Barat.
Dari enam orang itu, tiga di antaranya melakukan pemerkosaan secara bergantian. Setelah diperkosa, korban yang mengalami pendarahan dan dalam kondisi tidak sadar dibuang oleh geng tersebut ke sebuah parit yang dalam.
Liz juga menderita patah tulang akibat pemukulan anggota geng itu. Kasus ini telah jadi sorotan media dunia setelah diketahui tiga pelaku pemerkosa hanya diperintahkan polisi untuk memotong rumput di sekitar kantor polisi sebagai hukuman.
Hukuman itu membuat kantor polisi di Octobe, Kenya didemo massa. Kemarahan massa di Kenya it terus meluas hingga ke seluruh dunia, di mana 1,8 juta masyarakat dari seluruh dunia menandatangani petisi online untuk menuntut keadilan bagi Liz.
Petisi itu telah membuahkan hasil, di mana pada Senin (13/4/2015) kemarin, tiga pemerkosa Liz diganhar hukuman 15 tahun penjara. ”Hukuman hari ini pasti ada efek di seluruh bangsa, dan mudah-mudahan di daerah pada umumnya,” kata Kimberly Brown, pengacara dari kelompok kampanye Equality Now yang membela Liz.
Tak hanya tiga pelaku pemerkosa, para tersangka lain dari geng tersebut juga diperintahkan jaksa untuk ditangkap. “Dan diseret ke pengadilan tanpa penundaan lebih lanjut,” ujar Brown mengutip perintah jaksa, seperti dikutip news.com.au, Selasa (14/4/2015).
Kasus pemerkosaan itu sejatinya terjadi tahun 2013 lalu. Kala itu enam orang dari sekelompok geng menyerang seroang gadis 16 tahun yang dikenal dengan nama samara Liz. Gadis itu diserang saat pulang dari pemakaman kakeknya di Busia County, Kenya Barat.
Dari enam orang itu, tiga di antaranya melakukan pemerkosaan secara bergantian. Setelah diperkosa, korban yang mengalami pendarahan dan dalam kondisi tidak sadar dibuang oleh geng tersebut ke sebuah parit yang dalam.
Liz juga menderita patah tulang akibat pemukulan anggota geng itu. Kasus ini telah jadi sorotan media dunia setelah diketahui tiga pelaku pemerkosa hanya diperintahkan polisi untuk memotong rumput di sekitar kantor polisi sebagai hukuman.
Hukuman itu membuat kantor polisi di Octobe, Kenya didemo massa. Kemarahan massa di Kenya it terus meluas hingga ke seluruh dunia, di mana 1,8 juta masyarakat dari seluruh dunia menandatangani petisi online untuk menuntut keadilan bagi Liz.
Petisi itu telah membuahkan hasil, di mana pada Senin (13/4/2015) kemarin, tiga pemerkosa Liz diganhar hukuman 15 tahun penjara. ”Hukuman hari ini pasti ada efek di seluruh bangsa, dan mudah-mudahan di daerah pada umumnya,” kata Kimberly Brown, pengacara dari kelompok kampanye Equality Now yang membela Liz.
Tak hanya tiga pelaku pemerkosa, para tersangka lain dari geng tersebut juga diperintahkan jaksa untuk ditangkap. “Dan diseret ke pengadilan tanpa penundaan lebih lanjut,” ujar Brown mengutip perintah jaksa, seperti dikutip news.com.au, Selasa (14/4/2015).
(mas)